Yogyakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan puluhan perusahaan agar tak telat membayar atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, pada tahun lalu banyak perusahaan telat membayar THR.
"Ada 75 perusahaan yang kami awasi, meski total keseluruhan ada ribuan perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.
Ia mengatakan ada 6.800 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY dengan berbagai kategori.
Darmawan mengatakan 75 perusahaan itu merupakan perusahaan formal, kategori menengah ke atas. Jenisnya mulai dari hotel hingga rumah sakit.
"Mereka (75 perusahaan) tahun lalu telat bayar dan mencicil THR kepada pekerjanya, bahkan ada (THR) yang diganti dengan barang. Ini terus kami pantau," kata dia.
Darmawan mengungkapkan jajarannya sudah memulai pendekatan agar perusahaan tak mangkir dari kewajibannya. Sesuai aturan pemerintah, THR harus dibayarkan maksimal H-7 hari raya Idulfitri.
Aturan pembayaran THR keagamaan ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain pendekatan, Disnakertrans DIY membuka posko aduan THR mulai 23 Maret-14 April 2023. Ia mengatakan penyampaian aduan bisa disampaikan tatap muka di kantor atau melalui situs lembaga.
Darmawan menambahkan ancaman sanksi bagi perusahaan yang lalai membayar THR akan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi itu mulai dari teguran, pembatasan kegiatan perusahaan, hingga maksimal penutupan.
"Telat pembayaran THR juga bisa disanksi denda. Kami minta perusahaan menjalankan kewajiban," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) mengingatkan puluhan perusahaan agar tak telat membayar atau mencicil pembayaran
tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, pada tahun lalu banyak perusahaan telat membayar THR.
"Ada 75 perusahaan yang kami awasi, meski total keseluruhan ada ribuan perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.
Ia mengatakan ada 6.800 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY dengan berbagai kategori.
Darmawan mengatakan 75 perusahaan itu merupakan perusahaan formal, kategori menengah ke atas. Jenisnya mulai dari hotel hingga rumah sakit.
"Mereka (75 perusahaan) tahun lalu telat bayar dan mencicil THR kepada pekerjanya, bahkan ada (THR) yang diganti dengan barang. Ini terus kami pantau," kata dia.
Darmawan mengungkapkan jajarannya sudah memulai pendekatan agar perusahaan tak mangkir dari kewajibannya. Sesuai aturan pemerintah, THR harus dibayarkan maksimal H-7 hari raya
Idulfitri.
Aturan pembayaran THR keagamaan ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain pendekatan, Disnakertrans DIY membuka posko aduan THR mulai 23 Maret-14 April 2023. Ia mengatakan penyampaian aduan bisa disampaikan tatap muka di kantor atau melalui situs lembaga.
Darmawan menambahkan ancaman sanksi bagi perusahaan yang lalai membayar THR akan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi itu mulai dari teguran, pembatasan kegiatan perusahaan, hingga maksimal penutupan.
"Telat pembayaran THR juga bisa disanksi denda. Kami minta perusahaan menjalankan kewajiban," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)