Lampung: Dalam rangka mendukung perkembangan kendaraan listrik di Tanah Air, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diharapkan terus menambah fasilitas pendukung. Selain itu dibutuhkan pelibatan Civil Soiciety Organizations (CSO) dan masyarakat dalam kebijakan energi sektor kelistrikan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, dorongan publik adalah komponen penting untuk memenuhi kebutuhan energi listrik secara inklusif. Sebab, sektor energi cenderung memiliki nuansa politik yang kental dan tarik menarik banyak kelompok kepentingan.
"Tanpa adanya pelibatan CSO dan seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi kelistrikan serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik,” kata saat Hery menjadi pembicara di seminar 'Urgensi Pengembangan Sektor Kelistrikan dalam Perspektif Pelayanan Publik', Lampung, Minggu, 6 Agustus 2023.
Selain pelibatan CSO, kata Hery, dalam menentukan arah kebijakan, partisipasi masyarakat adalah kunci dalam memberbaiki pelayanan publik di Indonesia. Dia juga berharp DPR RI dan pemerintah untuk bisa merampungkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai regulasi yang dapat mendukung pengembangan sektor energi khususnya kelistrikan yang ramah lingkungan di Indonesia.
“Sinergi antara Ombudsman RI, masyarakat luas, dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik termasuk dukungan parlemen (DPR RI) merupakan kunci utama."
Kolaborasi seluruhnya itu merupakan penunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan perlu berkoordinasi, bekerjasama serta membangun jaringan kerja dengan Ombudsman RI untuk pencegahan praktek maladministrasi,” ujar Hery.
Hery mengungkapkan, Ombusman RI banyak menerima laporan terkait pelayanan publik sektor listrik. Umumnya ada empat persoalan.
"Yaitu terkait penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, dan ganti kerugian atau kompensasi listrik,” jelas Hery.
Menanggapi laporan masyarakat, Hery menjelaskan bahwa Ombudsman RI menemukan 8 bentuk maladministrasi yang umum terjadi pada sektor kelistrikan.
“Bentuk maladministrasi yang kerap ditemukan adalah pihak penyelenggara tidak memberikan pelayanan, terjadi diskriminasi, adanya pungli, penyalahgunaan wewenang, petugas yang tidak kompeten pada bidangnya, petugas yang melakukan hal tidak patut selama memberi pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut,” jelas Hery.
Hery juga menjelaskan bahwa tindak lanjut laporan di Ombudsman RI dapat menggunakan prosedur Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Dalam kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup, kami bisa menggunakan RCO. RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut," kata Hery.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, sektor kelistrikan mempunyai peran strategis dalam kegiatan publik sehari-hari di rumah, kantor dan semua tempat kegiatan publik.
"Semua masyarakat tentu membutuhkan listrik, sebab tanpa listrik kegiatan publik akan terganggu bahkan bisa melumpuhkan perekonomian masyarakat. Oleh karena listrik termasuk sektor kritikal yang menjadi hak publik maka jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkannya. Pengembangan sektor kelistrikan oleh PT PLN harus berjalan sesuai tuntutan masyarakat yang ada," kata Muzani.
Sekjen Partai Gerindra ini, PLN sebagai BUMN yang mengelola sektor kelistrikan di Indonesia harus menjaga kuantitas dan kualitas pelayanannya di masyarakat.
"Listrik harus masuk ke semua lini masyarakat hingga ke pelosok desa, jangan ada lagi desa tidak belistrik, jangan sering mati lampu apalagi tanpa pemberitahuan. Pelayanan publik sektor kelistrikan harus ada pengembangan lebih lanjut. PLN juga mesti mengembangkan kendaraan listrik, energi baru terbarukan (EBT) dan lainnya," jelasnya.
Senada dengan Muzani, GM PT PLN UP3 Lampung, Saleh Siswanto mengaskan kesiapannya untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanannya kepada masyarakat. PLN siap menerima masukan dari masyarakat dan terus berusaha melakukan inovasi guna pengembangan sektor kelistrikan.
"Salah satunya dengan aplikasi PLN Mobile untuk pengaduan dan informasi layanan PLN," ujar Saleh.
Lampung: Dalam rangka mendukung perkembangan kendaraan listrik di Tanah Air, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diharapkan terus menambah fasilitas pendukung. Selain itu dibutuhkan pelibatan Civil Soiciety Organizations (CSO) dan masyarakat dalam kebijakan energi sektor kelistrikan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, dorongan publik adalah komponen penting untuk memenuhi kebutuhan energi listrik secara inklusif. Sebab, sektor energi cenderung memiliki nuansa politik yang kental dan tarik menarik banyak kelompok kepentingan.
"Tanpa adanya pelibatan CSO dan seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi kelistrikan serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik,” kata saat Hery menjadi pembicara di seminar 'Urgensi Pengembangan Sektor Kelistrikan dalam Perspektif Pelayanan Publik', Lampung, Minggu, 6 Agustus 2023.
Selain pelibatan CSO, kata Hery, dalam menentukan arah kebijakan, partisipasi masyarakat adalah kunci dalam memberbaiki pelayanan publik di Indonesia. Dia juga berharp DPR RI dan pemerintah untuk bisa merampungkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai regulasi yang dapat mendukung pengembangan sektor energi khususnya kelistrikan yang ramah lingkungan di Indonesia.
“Sinergi antara Ombudsman RI, masyarakat luas, dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik termasuk dukungan parlemen (DPR RI) merupakan kunci utama."
Kolaborasi seluruhnya itu merupakan penunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan perlu berkoordinasi, bekerjasama serta membangun jaringan kerja dengan Ombudsman RI untuk pencegahan praktek maladministrasi,” ujar Hery.
Hery mengungkapkan, Ombusman RI banyak menerima laporan terkait pelayanan publik sektor listrik. Umumnya ada empat persoalan.
"Yaitu terkait penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, dan ganti kerugian atau kompensasi listrik,” jelas Hery.
Menanggapi laporan masyarakat, Hery menjelaskan bahwa Ombudsman RI menemukan 8 bentuk maladministrasi yang umum terjadi pada sektor kelistrikan.
“Bentuk maladministrasi yang kerap ditemukan adalah pihak penyelenggara tidak memberikan pelayanan, terjadi diskriminasi, adanya pungli, penyalahgunaan wewenang, petugas yang tidak kompeten pada bidangnya, petugas yang melakukan hal tidak patut selama memberi pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut,” jelas Hery.
Hery juga menjelaskan bahwa tindak lanjut laporan di Ombudsman RI dapat menggunakan prosedur Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Dalam kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup, kami bisa menggunakan RCO. RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut," kata Hery.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, sektor kelistrikan mempunyai peran strategis dalam kegiatan publik sehari-hari di rumah, kantor dan semua tempat kegiatan publik.
"Semua masyarakat tentu membutuhkan listrik, sebab tanpa listrik kegiatan publik akan terganggu bahkan bisa melumpuhkan perekonomian masyarakat. Oleh karena listrik termasuk sektor kritikal yang menjadi hak publik maka jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkannya. Pengembangan sektor kelistrikan oleh PT PLN harus berjalan sesuai tuntutan masyarakat yang ada," kata Muzani.
Sekjen Partai Gerindra ini, PLN sebagai BUMN yang mengelola sektor kelistrikan di Indonesia harus menjaga kuantitas dan kualitas pelayanannya di masyarakat.
"Listrik harus masuk ke semua lini masyarakat hingga ke pelosok desa, jangan ada lagi desa tidak belistrik, jangan sering mati lampu apalagi tanpa pemberitahuan. Pelayanan publik sektor kelistrikan harus ada pengembangan lebih lanjut. PLN juga mesti mengembangkan kendaraan listrik, energi baru terbarukan (EBT) dan lainnya," jelasnya.
Senada dengan Muzani, GM PT PLN UP3 Lampung, Saleh Siswanto mengaskan kesiapannya untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanannya kepada masyarakat. PLN siap menerima masukan dari masyarakat dan terus berusaha melakukan inovasi guna pengembangan sektor kelistrikan.
"Salah satunya dengan aplikasi PLN Mobile untuk pengaduan dan informasi layanan PLN," ujar Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)