Bandung: Sebanyak 13 kasus peredaran narkotika berbagai jenis dan 2 kasus peredaran obat keras diungkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam Operasi Antik Lodaya 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Tersangka yang telah ditangkap atas kasus tersebut sebanyak 18 orang.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja. Belasan kasus itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.
"Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus," kata Budi didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 4 Agustus 2023.
Budi menjelaskan 18 tersangka itu berinisial RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR. Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bandung dengan berbagai cara.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," jelas Budi.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti yakni sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.
Akibat perbuatannya 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Budi.
IRT Edarkan Narkoba
Sementara dari belasan kasus yang diungkap, terdapat satu kasus yang dinilai menonjol lantaran melibatkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial KK. Tersangka KK mengedarkan sabu dari rumahnya yang terletak di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
"Berjualan di rumah," kata Budi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengedarkan sabu sejak tahun 2019. Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang lainnya yang kini berstatus DPO berinisial MW.
"Dari DPO atas nama MW dia selalu membeli dari DPO yang masih dilakukan pengejaran," ucap dia.
Dari KK, total barang bukti sabu seberat 7,99 gram dan sudah disita polisi. Sementara KK mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal turut serta dalam peredaran narkotika Kota Bandung.
"Menyesal," ucap ibu dari dua anak tersebut.
Bandung: Sebanyak 13 kasus peredaran
narkotika berbagai jenis dan 2 kasus peredaran obat keras diungkap Satres
Narkoba Polrestabes
Bandung dalam Operasi Antik Lodaya 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Tersangka yang telah ditangkap atas kasus tersebut sebanyak 18 orang.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja. Belasan kasus itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.
"Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus," kata Budi didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 4 Agustus 2023.
Budi menjelaskan 18 tersangka itu berinisial RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR. Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bandung dengan berbagai cara.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," jelas Budi.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti yakni sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.
Akibat perbuatannya 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Budi.
IRT Edarkan Narkoba
Sementara dari belasan kasus yang diungkap, terdapat satu kasus yang dinilai menonjol lantaran melibatkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial KK. Tersangka KK mengedarkan sabu dari rumahnya yang terletak di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
"Berjualan di rumah," kata Budi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengedarkan sabu sejak tahun 2019. Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang lainnya yang kini berstatus DPO berinisial MW.
"Dari DPO atas nama MW dia selalu membeli dari DPO yang masih dilakukan pengejaran," ucap dia.
Dari KK, total barang bukti sabu seberat 7,99 gram dan sudah disita polisi. Sementara KK mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal turut serta dalam peredaran narkotika Kota Bandung.
"Menyesal," ucap ibu dari dua anak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)