Upaya damai bisa dilakukan asalkan perawat dan rumah sakit memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta.
"Kami sudah mengungkapkan ganti rugi itu ke pihak rumah sakit dan perawat. Tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp500 juta itu," kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Titis Rachmawati, Jumat, 10 Februari 2023.
Titis mengatakan apabila langkah itu tidak terpenuhi, maka pihak keluarga akan melanjutkan gugatan perdata.
"Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Palembang Evaluasi Pelayanan RS usai Insiden Jari Bayi Terpotong |
Sebelumnya, polisi resmi menahan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berinisial D yang mengunting jadi bayi delapan bulan hingga terputus. D ditahan di Polrestabes Palembang, Kamis 9 Februari 2023.
"Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kemarin malam oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, tersangka secara resmi dilakukan penahanan per 9 Februari 2023," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis, 9 Februari 2023.
Haris mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 360 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara.
"Barang bukti berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian tersebut juga diamankan," ungkapnya.
Menurutnya, penetapan penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur. Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini apabila ada kesepakatan antara keluarga korban dan tersangka.
"Hingga saat ini belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya Restorative Justice," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id