Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis lima tahun penjara nenek Asfiyatun, 60, penjual gorengan yang juga terdakwa perkara narkoba jenis ganja 17 kilogram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa, meyakini bahwa terdakwa Asfiyatun terbukti bersalah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Parta, saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Senin, 24 Juli 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, menyatakan akan mengajukan banding. Abdul menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi'i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada dirumah. Ini aneh," ujarnya.
Asfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu, 18 Januari 2023.
Asfiyatun mengaku tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja. Pasalnya, perempuan yang sehari-hari sebagai penjual gorengan tersebut hanyalah dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan dan Pi’i, yang rencananya diambil esok hari.
Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis lima tahun penjara nenek Asfiyatun, 60, penjual gorengan yang juga terdakwa perkara narkoba jenis ganja 17 kilogram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan
jaksa 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa, meyakini bahwa terdakwa Asfiyatun terbukti bersalah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Parta, saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Senin, 24 Juli 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, menyatakan
akan mengajukan banding. Abdul menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi'i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada dirumah. Ini aneh," ujarnya.
Asfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan
menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu, 18 Januari 2023.
Asfiyatun mengaku tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja. Pasalnya, perempuan yang sehari-hari sebagai penjual gorengan tersebut hanyalah dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan dan Pi’i, yang rencananya diambil esok hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)