"Jumlah aduan per hari ini ada 42 aduan masalah pembayaran THR oleh perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, R Darmawan saat dihubungi, Rabu, 12 April 2023.
Ia mengatakan jumlah aduan yang masuk 42. Perusahaan ini tersebar di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Sleman. Namun, jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 24.
Darmawan tak merinci berapa perusahaan di tiap kabupaten/kota yang diadukan. Ia menyebut perusahaan itu secara umum, baik dari perhotelan, pariwisata, hingga padat karya.
| Baca: THR ASN dan PPPK Kabupaten Bogor Cair 4 Hari Sebelum Lebaran |
"Perusahaan yang diadukan itu karena tidak mampu bayar (THR). Dari 42 aduan yang sudah selesai 20, yang belum selesai 22," kata dia.
Darmawan mengungkapkan Disnakertrans DIY akan mengambil tindakan jika hingga h-7 idulfitri THR tak dibayar. Namun, pihaknya tetap secara bertahap memproses aduan yang sudah masuk.
Di sisi lain, layanan konsultasi pembayaran THR juga diberikan, baik di Disnakertrans DIY maupun kebupaten/kota. Menurut dia, sejumlah persoalan bisa terselesaikan di level kabupaten/kota.
"Jika sampai batas waktu itu masih ada yang tidak dibayarkan nanti akan ditindaklanjuti pegawai pengawas," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id