PS. Kasubdit Tipidkor Kompol Khoiril Akbar. Antara/ Anggi Mayasari
PS. Kasubdit Tipidkor Kompol Khoiril Akbar. Antara/ Anggi Mayasari

Kepala Puskesmas di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi

Antara • 15 Agustus 2023 14:52
Kota Bengkulu: Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan RA, salah satu kepala puskesmas di Kota Bengkulu sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
 
Penetapan tersangka tersebut dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 2022.
 
"Pemeriksaan dari tersangka dr RA dan telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut," kata PS Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa, 15 Agustus 2023.
 
Baca: Polda Jatim Sebut Akta Otentik Gedung Wismilak Dipalsukan
 

Dia menjelaskan RA sebelumnya diperiksa sebagai terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan atau pungutan liar dana BOK di salah satu puskesmas di Kota Bengkulu.
 
Atas kasus tersebut, Polda Bengkulu menerapkan Pasal 12 Huruf E dan F dan pasal 9 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
"Untuk kerugian sendiri, kita tidak menghitung kerugian negara, tetapi kita disini menggunakan Pasal 12 E dan 12 F. Pemotongannya dari hasil penghitungan kita sekitar Rp146 juta," jelas Khoiril.

Skema Pemotongan Dana BOK

Diketahui total dana BOK di Puskesmas tempat tersangka bekerja pada 2022 sebesar Rp833,71 juta dan setiap kegiatan perjalanan dinas, penerima dipotong Rp30 ribu per orang.
 
Kemudian berdasarkan hasil rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas tersebut, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022 pada triwulan pertama sebesar Rp32,01 juta, triwulan kedua Rp20,70 juta dan pada triwulan ketiga yaitu Rp35,80 juta dengan total Rp88,51 juta.
 
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat kecamatan.
 
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas yang berada di Kota Bengkulu.
 
Dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di puskesmas tersebut dan menyita barang bukti berupa dokumen pemotongan dan rekap hasil pemotongan.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan