Lakukan Illegal Fishing, Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Ditangkap
Antara • 13 Agustus 2023 14:03
Vietnam: Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Kronologi penangkapan berawal ketika KN Marore-322 Bakamla sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada hari Jumat, 11 Agustus 2023. Tim melihat ada satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pada pukul 09.58 WIB.
"Juru radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 nanometer," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes melalui siaran pers tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Minggu, 13 Agustus 2023.
Selanjutnya, KN Marore-322 langsung mendekat ke kapal target. Sekitar pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 nanometer, terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing (KIA) bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Namun, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim KN Marore-322.
"Alhasil pada pukul 10.58 WIB, tim berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," ujarnya.
Setelah pemeriksaan awal, lanjut Yuhanes, KIA Vietnam itu berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, KIA ditangkap dan dikawal menuju perairan Batam guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
"Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 ayat (1 b) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Yuhanes.
Vietnam: Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Kronologi penangkapan berawal ketika KN Marore-322 Bakamla sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada hari Jumat, 11 Agustus 2023. Tim melihat ada satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pada pukul 09.58 WIB.
"Juru radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 nanometer," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes melalui siaran pers tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Minggu, 13 Agustus 2023.
Selanjutnya, KN Marore-322 langsung mendekat ke kapal target. Sekitar pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 nanometer, terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing (KIA) bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Namun, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim KN Marore-322.
"Alhasil pada pukul 10.58 WIB, tim berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," ujarnya.
Setelah pemeriksaan awal, lanjut Yuhanes, KIA Vietnam itu berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, KIA ditangkap dan dikawal menuju perairan Batam guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
"Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 ayat (1 b) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Yuhanes. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)