Jakarta: Seorang anak polisi terlibat dalam kasus penganiayaan di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Pria bernama Aditya Hasibuan (AH) tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian usai melakukan perbuatan keji tersebut.
"Ditetapkan saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa dengan penangkapan dan penahanan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu, 26 April 2023.
Adapun penganiayaan tersebut dilakukan Aditya pada Desember 2022. Ketika itu, ia menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Ayah AH dicopot dari jabatannya
Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya berbuntut panjang. Ayah Aditya, Kepala Bid Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan turut terseret dalam kasus ini.
Achiruddin dicopot dari jabatannya lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan. Ia dinilai melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian. Pencopotan berdasarkan keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sumut.
Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu berbunyi 'Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.'
"Maka itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi dan di-nonjob-kan tidak menjabat sebagai kabag bid ops direktorat narkoba polda Sumut," ujar Kabid propam polda sumut Kombes Dudung, Rabu, 26 April 2023.
Diperiksa dan jalani sidang kode etik
Dudung mengatakan mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Achiruddin sejak Februari 2023. Sidang kode etik pun akan segera dilakukan terhadap AKBP Achiruddin.
Diketahui dalam video viral yang beredar di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan anaknya Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB di kediamannya.
Ia bahkan memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya. Sebaliknya ia menyuruh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Jakarta: Seorang anak
polisi terlibat dalam kasus
penganiayaan di Medan,
Sumatra Utara (Sumut). Pria bernama Aditya Hasibuan (AH) tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian usai melakukan perbuatan keji tersebut.
"Ditetapkan saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa dengan penangkapan dan penahanan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu, 26 April 2023.
Adapun penganiayaan tersebut dilakukan Aditya pada Desember 2022. Ketika itu, ia menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Ayah AH dicopot dari jabatannya
Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya berbuntut panjang. Ayah Aditya, Kepala Bid Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan turut terseret dalam kasus ini.
Achiruddin dicopot dari jabatannya lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan. Ia dinilai melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian. Pencopotan berdasarkan keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sumut.
Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu berbunyi 'Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.'
"Maka itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi dan di-nonjob-kan tidak menjabat sebagai kabag bid ops direktorat narkoba polda Sumut," ujar Kabid propam polda sumut Kombes Dudung, Rabu, 26 April 2023.
Diperiksa dan jalani sidang kode etik
Dudung mengatakan mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Achiruddin sejak Februari 2023. Sidang kode etik pun akan segera dilakukan terhadap AKBP Achiruddin.
Diketahui dalam video viral yang beredar di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan anaknya Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB di kediamannya.
Ia bahkan memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya. Sebaliknya ia menyuruh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)