Makassar: Kemenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Namun penghapusan itu bakal diganti dengan dua status PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan setelah penghapusan tenaga honorer pihaknya memastikan ada dua status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni penuh waktu dan paruh waktu.
"Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," katanya, saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.
Ia menjelaskan untuk pengganti honorer, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ada dua status PPPK yang disiapkan.
Namun ada solusi lain bagi daerah yang memiliki anggaran terbatas atau minim yakni dengan mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu. Sementara jika daerah memiliki anggaran dana mencukupi bisa merekrut PPPK penuh waktu.
"Tapi bagi daerah yang sudah mempunyai anggaran cukup mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan di penuh waktu," ungkapnya.
Azwar Anas pun berharap dengan adanya kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut. Para tenaga honorer bisa dialihkan statusnya ke PPPK sehingga tidak ada pemecatan terhadap tenaga honorer.
"Dengan status yang beralih ini, honorer tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," harapnya.
Azwar menegaskan pemerintah daerah sudah dilarang untuk melakukan perekrutan tenaga honorer mulai tahun ini.
"Tetapi kita sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan (honorer) dengan mengatas nama apapun, kecuali nanti atas izin dan ketentuan yang lain dari BKN," ujarnya.
Makassar: Kemenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Namun penghapusan itu bakal diganti dengan dua status PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan setelah penghapusan tenaga honorer pihaknya memastikan ada dua status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni penuh waktu dan paruh waktu.
"Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," katanya, saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.
Ia menjelaskan untuk pengganti honorer, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ada dua status PPPK yang disiapkan.
Namun ada solusi lain bagi daerah yang memiliki anggaran terbatas atau minim yakni dengan mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu. Sementara jika daerah memiliki anggaran dana mencukupi bisa merekrut PPPK penuh waktu.
"Tapi bagi daerah yang sudah mempunyai anggaran cukup mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan di penuh waktu," ungkapnya.
Azwar Anas pun berharap dengan adanya kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut. Para tenaga honorer bisa dialihkan statusnya ke PPPK sehingga tidak ada pemecatan terhadap tenaga honorer.
"Dengan status yang beralih ini, honorer tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," harapnya.
Azwar menegaskan pemerintah daerah sudah dilarang untuk melakukan perekrutan tenaga honorer mulai tahun ini.
"Tetapi kita sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan (honorer) dengan mengatas nama apapun, kecuali nanti atas izin dan ketentuan yang lain dari BKN," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)