KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis, 27 Juni. PSU dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan dari salah seorang calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 3 Jabar.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan menjelaskan putusan MK mengamanatkan dilaksanakannya penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
"Penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di TPS 12, 13, 14, dan 16. PSU dilaksanakan di TPS 15," kata Ridwan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Jumat, 28 Juni 2024.
Penghitungan suara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kotak surat dari setiap TPS dibuka kembali untuk dihitung ulang. Penghitungan ulang diawali dari TPS 12 dengan jumlah surat suara sekitar 200 lembar. Kegiatan itu dihadiri para saksi dan perwakilan beberapa parpol.
Ridwan mengatakan hasil penghitungan ulang surat suara bersifat final. Artinya, hasil tersebut akan menentukan komposisi raihan suara caleg di dapil 3. Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Cianjur menjadwalkannya besok. Lokasinya berada di TPS 15 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat
pemungutan suara (TPS), Kamis, 27 Juni. PSU dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan dari salah seorang calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 3 Jabar.
Ketua
KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan menjelaskan putusan MK mengamanatkan dilaksanakannya penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
"Penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di TPS 12, 13, 14, dan 16. PSU dilaksanakan di TPS 15," kata Ridwan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Jumat, 28 Juni 2024.
Penghitungan suara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kotak surat dari setiap TPS dibuka kembali untuk dihitung ulang. Penghitungan ulang diawali dari TPS 12 dengan jumlah surat suara sekitar 200 lembar. Kegiatan itu dihadiri para saksi dan perwakilan beberapa parpol.
Ridwan mengatakan hasil penghitungan ulang surat suara bersifat final. Artinya, hasil tersebut akan menentukan komposisi raihan suara caleg di dapil 3. Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Cianjur menjadwalkannya besok. Lokasinya berada di TPS 15 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)