Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan pembegalan, bullying, dan tawuran. Fatwa dikeluarkan sebagai langkah preventif dikarenakan perundungan saat ini masih terjadi di lingkungan pendidikan.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, mengatakan rancangan fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tersebut dibacakan pada penutupan Sidang Paripurna – I di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh pada Rabu, 28 Februari 2024
“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta'zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Usamah, Jumat, 1 Maret 2024.
Selain pembegalan, perundungan dan tawuran hukumnya juga haram. Selanjutnya, pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta'zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
"Pemerintah Aceh wajib menetapkan peraturan yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pelatihan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran," ujarnya.
Kemudian, lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
“Kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaallah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat insyaallah. Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” harapnya.
Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan pembegalan, bullying, dan tawuran. Fatwa dikeluarkan sebagai langkah preventif dikarenakan perundungan saat ini masih terjadi di lingkungan pendidikan.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, mengatakan rancangan fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tersebut dibacakan pada penutupan Sidang Paripurna – I di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh pada Rabu, 28 Februari 2024
“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta'zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Usamah, Jumat, 1 Maret 2024.
Selain pembegalan, perundungan dan tawuran hukumnya juga haram. Selanjutnya, pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta'zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
"Pemerintah Aceh wajib menetapkan peraturan yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pelatihan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran," ujarnya.
Kemudian, lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
“Kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaallah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat insyaallah. Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)