Ilustrasi. Foto: Freepik.
Ilustrasi. Foto: Freepik.

Pemanfaatan Air Tanah oleh Hotel di Serang Harus Berdasarkan Izin

Deny Irwanto • 02 Juli 2024 10:08
Serang: Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menegaskan hotel yang berdiri di wilayahnya harus memiliki alat berupa meteran air yang masuk dalam kategori pedoman penetapan nilai perolehan pada penarikam pajak air tanah.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Warso Hari Pamungkas, mengatakan pengelola hotel harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) termasuk Aston Serang Hotel Convention Center.
 
"Yang masuk menjadi WP Air Tanah itu, yang kedalaman sumurnya lebih dari 80 meter. Itu wajib bayar pajak air tanah. Untuk Aston, mereka sudah berikan keterangan kalau SIPA-nya telah diurus dan belum selesai. Itu kan lama memang jadinya," kata Hari di Serang, Senin, 1 Juli 2024.
 
Baca: Menginap dengan Paduan Nuansa Modern-Klasik Kota Jakarta
 
Hari menyebut Hotel Aston Serang belum memiliki alat ukur yang menjadi dasar pengenaan pajak air tanah, sehingga sejak berdiri pada Oktober 2023, pajak air tanah dihitung dengan ketentuan 12 jam dikalikan kapasitas pompa.
 
Mengenai tidak dimilikinya SIPA pada hotel itu, Hari menuturkan Pemkot Serang sudah melaksanakan teguran secara lisan karena investasi bidang pariwisata itu dinilai baru berdiri.

"Kalau semua pengusaha diterapkan azaz aturan secara baku, siapa yang nanti mau investasi di sini? Diperingatkan secara lisan karena (Aston Serang Hotel, red) masih awal berdiri. Kemudian sama-sama kita koordinasikan ke Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Minerial)," ungkap Hari. 
 
Terkait hal ini Pemerhati lingkungan yang juga aktivis pada Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, mendesak Walikota Serang, untuk menindak tegas Aston Serang Hotel Conventiom Center, karena diduga telah mengeksploitasi sumber daya alam air tanah tanpa izin. 
 
Sementara Regional GM Aston Group, Dody Faturahman, mengatakan hotel yang beralamat di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Pakupatan.KM 4, Kota Serang, Banten, ini telah menempuh upaya mendapatkan perizinan secara keseluruhaan pada pertengahan tahun lalu.
 
Namun pihaknya mendapat penangguhan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 2026.
 
"Untuk perijinan SIPA memang secara nasional ada penangguhan sampai 2026. Itu penjelasan dari Kementerian ESDM dan keterangan yang kami dapat dari kantor mereka saat menempuh perijinan, dan usaha mendapatkan ijin sudah dari pertengahan Tahun 2023," ungkap Doddy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan