Palembang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengagalkan peredaran 2 kilogram sabu dan 4.010 butir pil ekstasi dari Medan, Sumatra Utara yang hendak dibawa ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tiga orang tersangka yang membawa barang haram tersebut yakni Iskandar, Jhonatan, dan Dicky Proyogi ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, Kabupaten Muratara pada 23 September 2023.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Medan menuju Muratara.
Pihaknya langsung melakukan razia pada 23 September pukul 03.00 WIB. Ketiga tersangka membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ.
"Saat petugas melakukan pengeledahan di mobil tersebut narkoba itu disimpan di tas ransel yang diletakan di kursi belakang mobil,” ungkapnya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Harissandi menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Dari keterangan tersangka Jonathan dan Iskandar, mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Jambi. Namun tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara. Kemudian, ketiganya menggunakan mobil rental untuk membawa narkoba dengan biaya Rp400 ribu.
“Jika kami bisa mengantar narkoba itu kami mendapat upah Rp25 juta untuk dibagi bertiga,” ujarnya.
Palembang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengagalkan
peredaran 2 kilogram sabu dan 4.010 butir pil ekstasi dari Medan,
Sumatra Utara yang hendak dibawa ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tiga orang tersangka yang membawa barang haram tersebut yakni Iskandar, Jhonatan, dan Dicky Proyogi ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, Kabupaten Muratara pada 23 September 2023.
Wadirresnarkoba
Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Medan menuju Muratara.
Pihaknya langsung melakukan razia pada 23 September pukul 03.00 WIB. Ketiga tersangka membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ.
"Saat petugas melakukan pengeledahan di mobil tersebut narkoba itu disimpan di tas ransel yang diletakan di kursi belakang mobil,” ungkapnya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Harissandi menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Dari keterangan tersangka Jonathan dan Iskandar, mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Jambi. Namun tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara. Kemudian, ketiganya menggunakan mobil rental untuk membawa narkoba dengan biaya Rp400 ribu.
“Jika kami bisa mengantar narkoba itu kami mendapat upah Rp25 juta untuk dibagi bertiga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)