Pasuruan: Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan, Abdullah, membenarkan rombongan kiai dan nyai dari keluarga besar Pondok Pesantren Sidogiri tertabrak kereta api di Desa Patuguran, Kecamatan, Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dari kejadian itu, empat orang meninggal dunia.
"Iya benar, kabar duka itu sudah ramai di Pondok Sidogiri. Soalnya yang meninggal dunia majelis keluarga Pondok Sidogiri," kata Abdullah, dikonfirmasi, Selasa, 7 Mei 2024.
Adapun empat orang yang meninggal dunia itu, yakni Nyai Hj Munjiyah binti KH Noerhasan bin Nawawi (Sidogiri). Ning Maslahah binti Tohir (Sidogiri).
"Lalu ada Ning Aidah binti Mahfud dari Gayam dan Ning Alwiyah binti Ali dari Keluh Kejayan," katanya.
Terpisah, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember.
Cahyo mengatakan, keterlambatan kedatangan KA Pandalungan tersebut dikarenakan pada pukul 08.38 WIB, KA Pandalungan telah ditemper oleh kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan-Stasiun Rejoso.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan adanya kejadian tersebut, akibat dari tertempernya KA Pandalaungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan membuat lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan," ujarnya.
Selain menyebabkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto yang seharusnya bersilang dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso.
Pukul 09.59 WIB evakuasi mobil telah selesai dilakukan dengan dipindahkan menjauh dari jalur kereta api. Meski sempat dikirim lokomotif penolong dari Jember, tetapi pada pukul 10.08 Wib KA Pandalungan dapat berangkat dari lokasi setelah dilakukan perbaikan oleh tim teknisi.
"Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
KAI Daop 9 Kembali mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga menungu di rumah,” pungkasnya.
Pasuruan: Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan, Abdullah, membenarkan rombongan kiai dan nyai dari keluarga besar Pondok Pesantren Sidogiri
tertabrak kereta api di Desa Patuguran, Kecamatan, Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dari kejadian itu, empat orang meninggal dunia.
"Iya benar, kabar duka itu sudah ramai di
Pondok Sidogiri. Soalnya yang meninggal dunia majelis keluarga Pondok Sidogiri," kata Abdullah, dikonfirmasi, Selasa, 7 Mei 2024.
Adapun empat orang yang meninggal dunia itu, yakni Nyai Hj Munjiyah binti KH Noerhasan bin Nawawi (Sidogiri). Ning Maslahah binti Tohir (Sidogiri).
"Lalu ada Ning Aidah binti Mahfud dari Gayam dan Ning Alwiyah binti Ali dari Keluh Kejayan," katanya.
Terpisah, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember.
Cahyo mengatakan, keterlambatan kedatangan KA Pandalungan tersebut dikarenakan pada pukul 08.38 WIB, KA Pandalungan telah ditemper oleh kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan-Stasiun Rejoso.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan adanya kejadian tersebut, akibat dari tertempernya KA Pandalaungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan membuat lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan," ujarnya.
Selain menyebabkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto yang seharusnya bersilang dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso.
Pukul 09.59 WIB evakuasi mobil telah selesai dilakukan dengan dipindahkan menjauh dari jalur kereta api. Meski sempat dikirim lokomotif penolong dari Jember, tetapi pada pukul 10.08 Wib KA Pandalungan dapat berangkat dari lokasi setelah dilakukan perbaikan oleh tim teknisi.
"Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
KAI Daop 9 Kembali mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga menungu di rumah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)