Sebuah aktivitas terjadi di lahan gambut di Riau, Ant
Sebuah aktivitas terjadi di lahan gambut di Riau, Ant

PP Gambut Dianggap Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Fitra Asrirama • 13 Januari 2015 01:09
medcom.id, Pekanbaru: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau menilai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2014 tentang pengelolaan gambut akan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
 
Wakil Ketua Kadin Riau bidang Agri-Industri Achmad Koswara mengungkapkan pemberlakuan peraturan pemerintah tentang kedalaman air gambut yang hanya 40 sentimeter dapat merugikan secara ekonomis dan sosial.
 
Bagaimana tidak, tambah Koswara, penerapan peraturan kedalaman air gambut itu dapat merusak tanaman HTI karena dapat membusukkan akar tanaman dan bisa membuat tanaman mati. Jika hal itu terjadi secara terus menerus, pemerintah akan kehilangan berbagai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan HTI.

"Jika salah satu pajak negara dari sektor industri kehutanan (PSDH) sebesar Rp 2.900 perkubik, berapa ratus miliar pendapatan negara dengan produksi perusahaan HTI di Riau yang sampai jutaan kubik. Itu hanya salah satu pajak saja. Jika semua pajak diakumulasikan, bisa mencapai triliunan rupiah," terang Koswara, Senin (12/1/2015).
 
Itu baru sektor ekonomi. Kerugian dari sektor sosial yang perlu menjadi bahan pertimbangan adalah dengan penerapan peraturan kedalaman air gambut juga berkemungkinan menutup perusahaan HTI karena tidak bisa memproduksi bahan baku kayu HTI. Dampaknya adalah, perusahaan merumahkan pegawainya. Tingkat pengangguran menjadi naik.
 
"Bukan hanya itu, UKM-UKM yang memiliki peran dalam lingkar produksi perusahaan HTI juga mengalami pemerosotan usaha," terang Koswara.
 
Untuk itu, tambah Koswara, pemerintah perlu secara bijaksana dalam memberlakukan peraturan yang dapat menekan sektor dunia usaha. Karena bagaimanapun juga, pengusaha juga menerapkan nilai-nilai pelestarian lingkungan dalam menjalankan usahanya.
 
Misalnya, seperti di kawasan HTI perusahaan ada 15 persen yang digunakan untuk tumbuhan unggulan yang bisa dimanfaatkan masyarakat di sekitar operasional kesehatan. Sebagian lagi juga untuk kawasan konservasi dengan membiarkan kayu alam dan komunitas hutan tetap ada dan tidak dijadikan HTI.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan