Aiptu Labora Sitorus di Jakarta, 17 Mei 2013, Sumber Foto: Ant/ Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus di Jakarta, 17 Mei 2013, Sumber Foto: Ant/ Zabur Karuru

Aiptu Labora Batal Dieksekusi Besok

Ricardo Hutahaean • 17 Februari 2015 16:15
medcom.id, Sorong: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat, menunda eksekusi Aiptu Labora Sitorus. Penundaan itu sesuai dengan hasik koordinasi antara Kejari dengan Polres Kota Sorong.
 
"Eksekusinya ditunda satu hingga dua minggu ke depan. Jadi besok eksekusinya batal," kata Kepala Kejari (Kajari) Damrah Muin, Selasa (17/2/2015).
 
Keputusan itu, kata Kajari, untuk memberikan kesempatan pada Aiptu Labora bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebelumnya, Aiptu Labora ingin menyampaikan keluh kesahnya kepada Komnas HAM sebelum menyerahkan diri dan kembali ke sel Lapas Sorong.

"Toleransi ini diberikan kepada Komnas HAM untuk menampung aspirasi Labora," lanjut Damrah usai bertemu dengan Kapolres Sorong Kota.
 
Damrah mengatakan tak bisa melakukan eksekusi pada pekan ini. Sebab, Komnas HAM pusat baru bisa tiba di Sorong pada 19 Februari 2015.
 
Sementara itu, Polda Papua Barat menyiapkan 800 personel untuk mengawal proses eksekusi. Kapolda Papua Barat Brigjen pol Paulus Waterpauw mengatakan tim terdiri dari Polres Sorong Kota, Polres Kabupaten Sorong, dan TNI.
 
Sebelumnya, Labora Sitorus memiliki rekening gendut mencapai Rp1,5 triliun. Uang itu diduga kuat dari penimbunan minyak yang dilakukannya di Papua Barat. Dia juga diduga melakukan pembalakan hutan.
 
Pada 2013, Pengadilan Negeri Sorong Papua menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Labora. Dia diduga melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Namun, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan hukuman Labora ditambah menjadi 8 tahun penjara.
 
Labora kemudian melakukan kasasi. Bukannya mendapat keringanan hukuman, Mahkamah Agung malah menambah hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun. Ini tertuang dalam putusan MA pada 17 September 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan