medcom.id, Denpasar: Puluhan pengacara mendatangi Polda Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin 22 Juni. Mereka mendesak Polda Bali segera menetapkan tersangka dari kasus pembunuhan Angeline. Hingga berita ini dimuat, Polda Bali masih menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka dalam kasus kematian bocah berusia delapan tahun lalu tersebut.
Puluhan pengacara tersebut bergabung dalam Solidaritas Masyarakat Bali For Engeline. Pertemuan dilakukan di ruangan video conference Mapolda Bali. Sejumlah pejabat di Polda Bali menghadiri pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu.
"Kami sudah membaca ada tersangka lain selain Agus. Ada kemungkinan orang lain terlibat," kata koordinator solidaritas tersebut, I Made Suardana, di Mapolda Bali.
Suardana mengatakan mereka menyodorkan legal opinion yakni pandangan hukum dan pendapat hukum soal kematian Angeline. Peristiwa itu tak murni dilakukan satu orang.
"Legal opinion ini didukung penuh oleh data-data sekunder yang kami miliki," kata Suardana.
Data sekunder itu setebal 8 halaman tersebut. Suardana mengatakan solidaritas itu mengumpulkan penelusuran dengan pihak-pihak yang mendampingi proses selama kasus Angeline berjalan.
"Kenapa data sekunder, karena ketika kami minta data primer di Polresta yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kami tidak diberi oleh pihak Polresta Denpasar. Kami bekerja keras menghasilkan data sekunder, ini sangat bersifat rahasia sekali," ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Pertemuan berlangsung selama tiga jam. Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie berjanji akan mengungkap kasus tersebut dan menangkap aktor intelektual di balik kematian Angeline.
"Pak Kapolda tadi mengatakan akan menunggu hasil Inafis. Tetapi sebagai pengacara, kami memiliki insting kuat, bahwa akan ada peluang munculnya tersangka baru," ujarnya.
medcom.id, Denpasar: Puluhan pengacara mendatangi Polda Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin 22 Juni. Mereka mendesak Polda Bali segera menetapkan tersangka dari kasus pembunuhan Angeline. Hingga berita ini dimuat, Polda Bali masih menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka dalam kasus kematian bocah berusia delapan tahun lalu tersebut.
Puluhan pengacara tersebut bergabung dalam Solidaritas Masyarakat Bali For Engeline. Pertemuan dilakukan di ruangan
video conference Mapolda Bali. Sejumlah pejabat di Polda Bali menghadiri pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu.
"Kami sudah membaca ada tersangka lain selain Agus. Ada kemungkinan orang lain terlibat," kata koordinator solidaritas tersebut, I Made Suardana, di Mapolda Bali.
Suardana mengatakan mereka menyodorkan
legal opinion yakni pandangan hukum dan pendapat hukum soal kematian Angeline. Peristiwa itu tak murni dilakukan satu orang.
"
Legal opinion ini didukung penuh oleh data-data sekunder yang kami miliki," kata Suardana.
Data sekunder itu setebal 8 halaman tersebut. Suardana mengatakan solidaritas itu mengumpulkan penelusuran dengan pihak-pihak yang mendampingi proses selama kasus Angeline berjalan.
"Kenapa data sekunder, karena ketika kami minta data primer di Polresta yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kami tidak diberi oleh pihak Polresta Denpasar. Kami bekerja keras menghasilkan data sekunder, ini sangat bersifat rahasia sekali," ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Pertemuan berlangsung selama tiga jam. Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie berjanji akan mengungkap kasus tersebut dan menangkap aktor intelektual di balik kematian Angeline.
"Pak Kapolda tadi mengatakan akan menunggu hasil Inafis. Tetapi sebagai pengacara, kami memiliki insting kuat, bahwa akan ada peluang munculnya tersangka baru," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)