Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu 10 Juni 2015. Foto: Antara/Fikri Yusuf
Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu 10 Juni 2015. Foto: Antara/Fikri Yusuf

Kapolda Bali Tantang Hotma Tempuh Praperadilan

Arnoldus Dhae • 30 Juni 2015 19:36
medcom.id, Denpasar: Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie menantang para kuasa hukum Margriet yakni Hotma Sitompul dan rekan untuk menempuh jalan praperadilan bila menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam seluruh proses hukum kasus kematian Angeline.
 
Bukan hanya ditantang untuk menempuh jalan praperadilan, Ronny juga menantang para kuasa hukum Margriet untuk melaporkan pihaknya dan anak buahnya ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Propam Mabes Polri bila terjadi kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Margriet.
 
"Silahkan digugat saja. Kalau mau komplain itu jangan hanya disampaikan lewat media, tetapi tempuhlah mekanisme hukum yakni melalui praperadilan. Bila perlu laporkan saja ke Kapolri atau ke Mabes Polri. Saya tidak suka kalau hanya berpolemik lewat media," ujarnya, saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (30/6).

Kemarahan Kapolda Bali ini disampaikan karena adanya komplain dari kuasa hukum Hotma Sitompul yang keberatan dengan penyidik dari Polda Bali yang ikut menyidik. Kuasa hukum Margriet keberatan ada penyidik Polda Bali yang berada di ruangan Polresta Denpasar saat melakukan penyidikan kasus tersebut.
 
Hotma dkk menilai kehadiran aparat dari Polda Bali tersebut membuat penyidik dari Polresta Denpasar menjadi tidak independen. Tekanan publik sangat kuat, sehingga memengaruhi psikologi penyidik dalam menetapkan tersangka pembunuhan dari kliennya Margriet.
 
Menurut Kapolda, Polda Bali secara struktural melakukan atensi, melakukan pengawasan, dan asistensi terhadap penyidikan yang sedang berlangsung. "Ini Kepolisian Nasional Republik Indonesia. Bukan kepolisian pemda setempat. Polda itu harus pegang kendali sampai ke Polsek dan Polres. Kalau itu dianggap salah, silakan saudara Hotma Sitompul pelajari UU Polri," ujarnya.
 
Kemarahan yang sama juga disampaikan Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto. Ia menilai pernyataan Hotma itu berlebihan ketika ia menuding Kapolda Bali menetapkan tersangka Margriet karena tekanan publik dan terlalu mengada-ada.
 
"Kalau Hotma Sitompul mengatakan kemarin dengan kalimat 'Kapolda Bali yang terhormat itu' maka hari ini saya juga mau mengatakan 'saudara Hotma Sitompul yang terhormat itu' agar menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini. Silakan buktikan di sidang pengadilan," ujarnya.
 
Kalau pun merasa ada kesalahan dalam proses penetapan sebagai tersangka, Hery meminta mereka menempuh praperadilan dan jangan membuat polemik di media. "Publik juga ingin menggapai hukum yang seadil-adilnya, bukan malah memutarbalikan fakta," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan