medcom.id, Denpasar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan berkas penelantaran yang mengakibatkan kematian Angeline. Polda Bali menyerahkan berkas tersebut dengan tersangka ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe.
"Untuk kasus penelantaran anak sudah diterima berkasnya pada Jumat sore pekan lalu," kata Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Selasa (7/7/2015).
Berkas juga sudah berada di meja Kepala Kejati Bali, Momock Bambang Samiarsa. Kini, berkas itu tengah diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau belum.
"Kita memiliki waktu 7 hari meneliti berkas tersebut. Kalau belum lengkap akan dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk," ujar Ashari.
Di lain tempat, Kepala Kejati Bali, Momock Bambang Sumiarso, membentuk tim jaksa untuk kasus penelantaran Angeline. Sedangkan kasus kematian Angeline, dengan tersangka Margriet dan Agustinus Tae, menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebab, Polresta Denpasar yang menangani kasus kematian bocah berusia delapan tahun itu.
"Bahkan untuk rekonstruksi kemarin, kami juga mengirimkan tim jaksa yang akan menangani perkara baik untuk kasus pembunuhan maupun penelantaran," ujarnya.
medcom.id, Denpasar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan berkas penelantaran yang mengakibatkan kematian Angeline. Polda Bali menyerahkan berkas tersebut dengan tersangka ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe.
"Untuk kasus penelantaran anak sudah diterima berkasnya pada Jumat sore pekan lalu," kata Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Selasa (7/7/2015).
Berkas juga sudah berada di meja Kepala Kejati Bali, Momock Bambang Samiarsa. Kini, berkas itu tengah diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau belum.
"Kita memiliki waktu 7 hari meneliti berkas tersebut. Kalau belum lengkap akan dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk," ujar Ashari.
Di lain tempat, Kepala Kejati Bali, Momock Bambang Sumiarso, membentuk tim jaksa untuk kasus penelantaran Angeline. Sedangkan kasus kematian Angeline, dengan tersangka Margriet dan Agustinus Tae, menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebab, Polresta Denpasar yang menangani kasus kematian bocah berusia delapan tahun itu.
"Bahkan untuk rekonstruksi kemarin, kami juga mengirimkan tim jaksa yang akan menangani perkara baik untuk kasus pembunuhan maupun penelantaran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)