Mataram: Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Peraturan ini akan mengatur dan menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan jelang gelaran MotoGP Mandalika 2022.
"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung. Kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya," tegasnya di Mataram, Selasa, 22 Februari 2022.
Dalam Pergub tersebut tegas disebutkan penyedia akomodasi hanya diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi sirkuit internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kebakaran Maut Ponpes Miftahul Khoirot Karawang
Ia melanjutkan, maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit.
"Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi, juga telah memberikan pernyataan bahwa kenaikan harga juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.
"Khusus bagi agen travel, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Begitu juga terkait dengan harga transportasi," imbuh dia.
Mataram:
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Peraturan ini akan mengatur dan menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan jelang gelaran MotoGP Mandalika 2022.
"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung. Kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya," tegasnya di Mataram, Selasa, 22 Februari 2022.
Dalam Pergub tersebut tegas disebutkan penyedia akomodasi hanya diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi sirkuit internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Baca juga:
Polisi Periksa 5 Saksi Kebakaran Maut Ponpes Miftahul Khoirot Karawang
Ia melanjutkan, maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit.
"Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi, juga telah memberikan pernyataan bahwa kenaikan harga juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.
"Khusus bagi agen travel, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Begitu juga terkait dengan harga transportasi," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)