Bengkulu: Seorang mantan residivis kasus narkoba kembali ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Bengkulu di kediamannya. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan paket sabu seberat 2,8 gram kedalam bungkus kemasan mie instan.
Awalnya tim Satuan Narkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya dugaan paket yang mencurigakan berupa satu kardus mie instan dengan lakban hitam yang berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang ditujukan untuk tersangka yang berinisial AD.
Usai mendapatkan informasi, tim Sat Narkoba Polres Bengkulu kemudian langsung melakukan pengejaran. Setelah paket diterima oleh tersangka, tim Sat Narkoba Polres Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.
Dari puluhan mie instan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 2,8 gram dan satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
"Tersangka membeli paket narkotika dari 'Sinok'. Jadi kita amankan dulu si AD untuk dilakukan pengembangan baru 'Sinok'. Jadi 'Sinok' diduga berupa bandar," ujar Kasat narkoba Polres Bengkulu Iptu Edi Hermanto Purba dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 27 Januari 2022.
Tersangka merupakan seorang mantan residivis kasus narkoba yang beberapa tahun lalu juga pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama. (Alifiah Nurul Rahmania)
Bengkulu: Seorang mantan residivis kasus narkoba kembali ditangkap tim Satuan Narkoba Polres
Bengkulu di kediamannya. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan paket
sabu seberat 2,8 gram kedalam bungkus kemasan mie instan.
Awalnya tim Satuan Narkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya dugaan paket yang mencurigakan berupa satu kardus mie instan dengan lakban hitam yang berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang ditujukan untuk tersangka yang berinisial AD.
Usai mendapatkan informasi, tim Sat Narkoba Polres Bengkulu kemudian langsung melakukan pengejaran. Setelah paket diterima oleh tersangka, tim Sat Narkoba Polres Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.
Dari puluhan mie instan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 2,8 gram dan satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi
narkoba.
"Tersangka membeli paket narkotika dari 'Sinok'. Jadi kita amankan dulu si AD untuk dilakukan pengembangan baru 'Sinok'. Jadi 'Sinok' diduga berupa bandar," ujar Kasat narkoba Polres Bengkulu Iptu Edi Hermanto Purba dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 27 Januari 2022.
Tersangka merupakan seorang mantan residivis kasus narkoba yang beberapa tahun lalu juga pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama. (Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)