PN Tangerang batal menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, Selasa, 18 Januari 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
PN Tangerang batal menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, Selasa, 18 Januari 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

5 Pejabat Lapas Tangerang Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kebakaran

Hendrik Simorangkir • 15 Februari 2022 14:47
Tangerang: Sidang lanjutan kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sore ini. Sidang ketiga itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak lapas.
 
"Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Tangerang memanggil lima pejabat struktural Lapas Klas I Tangerang pada sidang kali ini," kata Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Baca: Covid-19 di Kota Bandung Tembus 5.333 Kasus

Dia menjelaskan ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut. Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Klas I Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
 
Sebelumnya sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi telah digelar di PN Tangerang pada 8 Februari 2022. Terdapat empat orang yang memberikan kesaksiannya pada agenda sidang pekan kemarin.
 
Sementara sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022. Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP.
 
Bunyi Pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
 
Sedangkan untuk terdakwa Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP, Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
 
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan