Jepara: Cuaca buruk gelombang tinggi terjadi di pesisir Pantai Jepara, Jawa Tengah. Ketinggian gelombang mencapai 3 sampai 4 meter membuat ratusan nelayan selama satu pekan lebih tidak bisa melaut. Gelombang tinggi tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga Kamis, 20 Januari 2022.
Kepala UPP Syahbandar Jepara Subuh mengatakan, pihaknya masih menerbitkan surat larangan berlayar untuk kapal-kapal kecil dan kapal dengan free board kurang dari 2 meter.
Subuh juga mengatakan, kapal cepat Express Bahari dan Kapal Ferry Siginjai yang membawa penumpang 90 orang dan 150 orang ini sudah 4 hari tertahan di Pulau Karimunjawa.
"Sudah 4 hari ini tertahan karena kondisi cuaca, angin, maupun gelombang yang semakin tinggi," ujar Subuh dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 20 Januari 2022.
Berdasarkan surat edaran, perkiraan cuaca BMKG Semarang disebutkan akan ada peluang gelombang setinggi 2,5 sampai dengan 4 meter yang berpotensi terjadi di perairan laut Jawa bagian tengah termasuk Jepara dan Karimunjawa. (Paulina Wijaya)
Jepara:
Cuaca buruk gelombang tinggi terjadi di pesisir Pantai Jepara, Jawa Tengah. Ketinggian gelombang mencapai 3 sampai 4 meter membuat ratusan nelayan selama satu pekan lebih tidak bisa melaut. Gelombang tinggi tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga Kamis, 20 Januari 2022.
Kepala UPP Syahbandar Jepara Subuh mengatakan, pihaknya masih menerbitkan surat larangan berlayar untuk kapal-kapal kecil dan kapal dengan free board kurang dari 2 meter.
Subuh juga mengatakan, kapal cepat Express Bahari dan Kapal Ferry Siginjai yang membawa penumpang 90 orang dan 150 orang ini sudah 4 hari tertahan di Pulau Karimunjawa.
"Sudah 4 hari ini tertahan karena kondisi cuaca, angin, maupun gelombang yang semakin tinggi," ujar Subuh dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 20 Januari 2022.
Berdasarkan surat edaran, perkiraan cuaca BMKG Semarang disebutkan akan ada peluang gelombang setinggi 2,5 sampai dengan 4 meter yang berpotensi terjadi di perairan laut Jawa bagian tengah termasuk Jepara dan Karimunjawa. (
Paulina Wijaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)