Jakarta: Sidang lanjutan kasus tabrak lari dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto yang menewaskan sepasang kekasih berinisial S, 14, dan H, 16 di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat digelar pada Selasa, 15 Maret 2022.
Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Militer II, Jakarta Timur (Jaktim), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan di antaranya dua terdakwa lain Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko serta orangtua dari kedua korban.
“Udah diam aja nanti kita buang ke Jawa Tengah (Jateng), di sungai,” kata Kopda Andreas, mengutip Kolonel Priyanto dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 15 Maret 2022.
Terdakwa juga mengabaikan permohonan kedua saksi agar korban dibawa ke rumah sakit serta membentaknya. Selain itu, Kolonel Priyanto meminta kepada kedua saksi agar tidak cengeng karena sebelumnya ia telah mengebom sebuah rumah namun tidak ketahuan.
Setelah membuang kedua jenazah di Sungai Serayu, Banyumas, Jateng, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas dipaksa Kolonel Priyanto merahasiakan kecelakaan tersebut. Aksi mereka ketahuan melalui video warga ketika para pelaku memasukan korban ke dalam mobil pada Rabu, 8 Desember 2021. Beberapa hari kemudian, kedua jenazah korban ditemukan. (Hana Nushratu)
Jakarta: Sidang lanjutan kasus
tabrak lari dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto yang menewaskan sepasang kekasih berinisial S, 14, dan H, 16 di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat digelar pada Selasa, 15 Maret 2022.
Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Militer II, Jakarta Timur (Jaktim), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan di antaranya dua terdakwa lain Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko serta orangtua dari kedua korban.
“Udah diam aja nanti kita buang ke Jawa Tengah (Jateng), di sungai,” kata Kopda Andreas, mengutip Kolonel Priyanto dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 15 Maret 2022.
Terdakwa juga mengabaikan permohonan kedua saksi agar korban dibawa ke rumah sakit serta membentaknya. Selain itu, Kolonel Priyanto meminta kepada kedua saksi agar tidak cengeng karena sebelumnya ia telah mengebom sebuah rumah namun tidak ketahuan.
Setelah membuang kedua jenazah di Sungai Serayu, Banyumas, Jateng, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas dipaksa Kolonel Priyanto merahasiakan kecelakaan tersebut. Aksi mereka ketahuan melalui video warga ketika para pelaku memasukan korban ke dalam mobil pada Rabu, 8 Desember 2021. Beberapa hari kemudian, kedua jenazah korban ditemukan. (
Hana Nushratu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)