"Sudah kita segel semuanya. Segera kita akan keluarkan surat resminya menyusul, hari ini juga. Terus berikutnya nanti kita akan bahas dengan tim soal langkah-langkah berikutnya," ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Rabu, 29 Juni 2022.
Menurut Maesyal, administrasi perizinan lainnya tengah dicek di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga pelanggarannya yang mengacu pada Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi yang penting dari aspek ketertiban, ketenteraman umum ini. Kita pemda harus juga mengambil langkah, makanya di segel. Saya kira itu," katanya.
Baca: Pemkot Palembang Masih Kaji Pencabutan Izin Holywings |
Maesyal menuturkan, awalnya Holywings di Kabupaten Tangerang mengajukan izin mendirikan kafe, bar, dan restoran menjadi satu melalui aplikasi OSS.
"Seharusnya kalau memang dia (Holywings) mengajukan untuk restoran, berarti izin restoran. Kalau izin kafe, ya izin kafe. Kalau izin bar, ya izin bar. Itu masalahnya. Tapi semua melalui aplikasi OSS," jelasnya.
Terkait karyawan yang menjadi korban penutupan 3 Holywings tersebut, Maesyal menjelaskan, Pemkab Tangerang tengah membahasnya bersama para pengembang tempat tersebut.
"Kan bukan hanya pemda saja yang bertanggung jawab. Mereka juga harus turut bertanggung jawab dengan kejadian seperti ini. Kita sama-sama bicarakan dengan mereka," ungkapnya.