Kendari: Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal asal Tiongkok sebanyak 126.200 batang. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu hendak dibawa masuk ke Kota Kendari.
Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian mengatakan, upaya penyelundupan rokok ilegal itu berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.
"Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021," kata Denny, Rabu, 13 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai.
Baca: 2,9 Juta Rokok Ilegal di Yogyakarta Dimusnahkan
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, didapati rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang. Dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp225.898.000.
"Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp140.535.000," ujar dia.
Ia menegaskan, Bea Cukai Kendari secara konsisten terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun impor.
"Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama- sama kita gempur rokok ilegal," imbuhnya.
Kendari: Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan upaya penyelundupan
rokok ilegal asal Tiongkok sebanyak 126.200 batang. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu hendak dibawa masuk ke Kota Kendari.
Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian mengatakan, upaya penyelundupan rokok ilegal itu berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.
"Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021," kata Denny, Rabu, 13 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai.
Baca: 2,9 Juta Rokok Ilegal di Yogyakarta Dimusnahkan
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, didapati rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang. Dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp225.898.000.
"Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp140.535.000," ujar dia.
Ia menegaskan, Bea Cukai Kendari secara konsisten terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun impor.
"Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama- sama kita gempur rokok ilegal," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)