Tersangka pelaku pencabulan, Kasi, ditahan di Mapolres Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Tersangka pelaku pencabulan, Kasi, ditahan di Mapolres Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Tega! Kakek di Jepara Cabuli Remaja Difabel

Rhobi Shani • 14 September 2021 11:51
Jepara: Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap Kasi, 64, pelaku pencabulan terhadap gadis tuna rungu dan wicara ditangkap. Warga Kecamatan Pakisaji itu dibekuk di rumahnya pada Kamis, 9 September 2021.
 
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengatakan, tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN, 16. Pencabulan dilakukan di rumah korban dan pelaku.
 
“Satu kali di rumah korban, Dua kali di rumah pelaku,” ujar Rozi, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Selasa, 14 September 2021.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tersangka berhasil memperdaya korban lantaran ancaman. Korban diancam akan dibunuh bila tak menuruti niat pelaku. Selain itu, pelaku juga memberikan iming-iming uang kepada korban.
 
“Karena ancaman dan iming-iming itu korban tidak melawan atas perbuatan tersangka,” kata Rozi.
 
Baca juga: Juni-Juli, Karhutla di OKU Sumsel Capai 25,8 Hektare
 
Perbuatan bejat pelaku terungkap ketika korban mengeluhkan perutnya sakit kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban memeriksakan kondisi kesehatan korban di bidan. Hasil pemeriksaan, diketahui korban sedang hamil delapan bulan.
 
“Lalu ayah korban menanyai korban siapa pelaku yang menghamili. Korban mengakui kepada orang tua bahwa pelakunya adalah tersangka,” ungkap Rozi.
 
Berdasarkan pengakuan anaknya, orang tua korban lantas melaporkan tindakan tersangka ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung memproses dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar,” terangnya.

 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif