Jakarta: Dirkrimum Polda Sumatera Selatan menerima tambahan aduan kasus pencabulan dari tersangka Junaidi, 22, pengasuh di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir menjadi 26 orang.
"Hari pertama ada 12 anak yang kita pastikan mengalami perbuatan cabul. Setelah kita buka posko pengaduan, sekarang ada tambahan 14 korban. Jadi sekarang ada 26 orang," ujar Kombes Pol Hisar Siallagan saat diwawancarai, Kamis, 16 September 2021.
Dia mengatakan, banyaknya korban disebabkan karena tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya selama satu tahun. Diketahui, yang yang bersangkutan merupakan wali di asrama pria di salah satu pondok pesantren ternama di Sumatera Selatan.
Hisar mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan korban lain lewat posko aduan terbuka. Termasuk, apabila dimungkinkan adanya aduan terhadap pelaku lain.
Kasus terungkap lantaran salah satu santri mengeluh sakit kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua santri melapor kepada polisi. Hasil penyelidikan, tersangka merupakan pedofilia lantaran menyukai sesama jenis yang masih berusia muda.
Atas hal ini, Tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (Mentari puspadini)
Jakarta: Dirkrimum Polda Sumatera Selatan menerima tambahan aduan kasus pencabulan dari tersangka Junaidi, 22, pengasuh di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir menjadi 26 orang.
"Hari pertama ada 12 anak yang kita pastikan mengalami perbuatan cabul. Setelah kita buka posko pengaduan, sekarang ada tambahan 14 korban. Jadi sekarang ada 26 orang," ujar Kombes Pol Hisar Siallagan saat diwawancarai, Kamis, 16 September 2021.
Dia mengatakan, banyaknya korban disebabkan karena tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya selama satu tahun. Diketahui, yang yang bersangkutan merupakan wali di asrama pria di salah satu pondok pesantren ternama di Sumatera Selatan.
Hisar mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan korban lain lewat posko aduan terbuka. Termasuk, apabila dimungkinkan adanya aduan terhadap pelaku lain.
Kasus terungkap lantaran salah satu santri mengeluh sakit kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua santri melapor kepada polisi. Hasil penyelidikan, tersangka merupakan pedofilia lantaran menyukai sesama jenis yang masih berusia muda.
Atas hal ini, Tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (
Mentari puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)