Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar (kiri) . (ANTARA/Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar (kiri) . (ANTARA/Diskominfo Sumut)

Sumut Perpanjang PKM Hingga 28 Juni

Antara • 15 Juni 2021 06:39
Medan: Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 15 hingga 28 Juni 2021. Pasalnya, tren covid-19 di daerah itu masih meningkat.
 
"Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Medan, Senin, 14 Juni 2021. 
 
Hingga 14 Juni 2021, angka positif covid-19 masih tinggi di atas 6,1 persen dan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen. Adapun angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU covid-19 sebesar 40,88 persen.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan covid-19 Sumut itu juga mengungkapkan Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi covid-19.
 
PKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
 
Lalu, penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Baca: 89 Warga Klaster Hajatan di Madiun Dievakuasi ke RSUD Dolopo
 
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi covid-19 di wilayahnya masing-masing diminta menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
 
"Posko Satgas covid-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan," lanjut Irman. 
 
Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan