Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan, memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda pajak senilai Rp300 ribu ke bawah. Pemberlakukan pemutihan pajak PBB ini diberlakukan hingga akhir 2022.
"Nominal PBB Rp300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya, jika pajak PBB senilai Rp700 ribu maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Kamis, 17 November 2022.
Herly mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak PBB ini.
"Karena di 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi atau tidak. Karena itu semua menunggu surat keputusan Wali Kota Palembang," jelasnya.
Dia menyebutkan persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen.
Dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat memenuhi target pajak PBB yang telah ditetapkan yakni senilai Rp264 miliar.
Saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal November 2022 sudah tercapai senilai Rp907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp1,08 triliun.
"Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui," ungkap Herly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot)
Palembang, Sumatra Selatan, memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (
PBB) dengan menghapuskan denda pajak senilai Rp300 ribu ke bawah. Pemberlakukan pemutihan
pajak PBB ini diberlakukan hingga akhir 2022.
"Nominal PBB Rp300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya, jika pajak PBB senilai Rp700 ribu maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Kamis, 17 November 2022.
Herly mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak PBB ini.
"Karena di 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi atau tidak. Karena itu semua menunggu surat keputusan Wali Kota Palembang," jelasnya.
Dia menyebutkan persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen.
Dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat memenuhi target pajak PBB yang telah ditetapkan yakni senilai Rp264 miliar.
Saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal November 2022 sudah tercapai senilai Rp907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp1,08 triliun.
"Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui," ungkap Herly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)