Tangerang: Seksie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, mengaku telah melakukan penuntutan terhadap 13 perkara Pidsus di sepanjang tahun 2022. Dari 13 perkara itu, enam di antaranya perkara korupsi, empat perkara Kepabeanan, dan tiga perkara perpajakan.
“Untuk tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penuntutan seperti kasus PT Indopelita Aircraft Service dan PT Pelita Air Service (anak perusahaan BUMN PT Pertamina Persero dengan terdakwa Dedi Susanto, dalam tahap upaya banding. Serta kasus korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel terdakwa Marhaen Nusantara, masih tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina, Jumat, 13 Januari 2023.
Sementara tiga perkara pidana perpajakan dengan terdakwa Fransiskus Haryanto dan Gunawan Wilanto, telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan perkara perpajakan dengan terdakwa Tamjis Sodikin masih dalam tahap upanya banding.
“Untuk perkara kepabeanan dan cukai. Dua perkara atas nama terdakwa Zhou Yanhua telah berkekuatan hukum tetap dan kawan-kawan dan kasus dengan terdakwa Roy Lefrans Wungow yang masih dalam tahap menunggu upaya hukum banding,” terangnya.
Disamping beberapa perkara tadi, Seksie Pidsus Kejari Tangsel, juga melakukan penyelidikan terhadap tujuh tindak pidana khusus. Seperti korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Kota Tangsel, serta penyimpangan pemanfaatan lahan pakir Ruko Malibu hingga kasus pembangunan gedung SDN Pamulang Indah.
“Dari tujuh kasus tersebut, ada empat kasus yang dihentikan dari hasil penelurusan tim. Satu kasus naik ke tahap penyidikan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian dua perkara akan dilakukan ekspose perkara,” jelas dia.
Dari sejumlah perkara Pidsus tersebut, pihaknya mengeklaim telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dan denda yang mencapai lebih dari Rp2 miliar. Penyetoran keuangan ke kas negara itu berasal dari perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel Tahun Anggaran 2019 dengan terpidana Suharyo dan Rita Juwita sebesar Rp1.122.537.028.
Kemudian denda yang dibayarkan Rp150 juta dan perkara kepabeanan pita cukai atas nama terpidana Zhou Yanhua, Zhang Wanglung dan Zou Qihong sebesar Rp993.521.000.
Dia menegaskan pada tahun 2023, seksi pidana khusus berfokus pada pelaksanaan tugas direktif Presiden dan Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti penanggulangan pencegahan covid-19, pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemberantasan mafia tanah, pemberantasan mafia pelabuhan, dan sapu bersih pungutan liar.
“Serta perkara terkait pengamanan investasi, HAM berat dan menindak lanjuti laporan-laporan pengaduan yang tidak termasuk dalam tugas Direktif Presiden dan Jaksa Agung RI,” ucap Silpia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Seksie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri
Tangerang Selatan, mengaku telah melakukan penuntutan terhadap 13 perkara Pidsus di sepanjang tahun 2022. Dari 13 perkara itu, enam di antaranya perkara
korupsi, empat perkara Kepabeanan, dan tiga perkara perpajakan.
“Untuk tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penuntutan seperti kasus PT Indopelita Aircraft Service dan PT Pelita Air Service (anak perusahaan BUMN PT Pertamina Persero dengan terdakwa Dedi Susanto, dalam tahap upaya banding. Serta kasus korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel terdakwa Marhaen Nusantara, masih tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina, Jumat, 13 Januari 2023.
Sementara tiga perkara pidana perpajakan dengan terdakwa Fransiskus Haryanto dan Gunawan Wilanto, telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan perkara perpajakan dengan terdakwa Tamjis Sodikin masih dalam tahap upanya banding.
“Untuk perkara kepabeanan dan cukai. Dua perkara atas nama terdakwa Zhou Yanhua telah berkekuatan hukum tetap dan kawan-kawan dan kasus dengan terdakwa Roy Lefrans Wungow yang masih dalam tahap menunggu upaya hukum banding,” terangnya.
Disamping beberapa perkara tadi, Seksie Pidsus Kejari Tangsel, juga melakukan penyelidikan terhadap tujuh tindak pidana khusus. Seperti korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Kota Tangsel, serta penyimpangan pemanfaatan lahan pakir Ruko Malibu hingga kasus pembangunan gedung SDN Pamulang Indah.
“Dari tujuh kasus tersebut, ada empat kasus yang dihentikan dari hasil penelurusan tim. Satu kasus naik ke tahap penyidikan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian dua perkara akan dilakukan ekspose perkara,” jelas dia.
Dari sejumlah perkara Pidsus tersebut, pihaknya mengeklaim telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dan denda yang mencapai lebih dari Rp2 miliar. Penyetoran keuangan ke kas negara itu berasal dari perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel Tahun Anggaran 2019 dengan terpidana Suharyo dan Rita Juwita sebesar Rp1.122.537.028.
Kemudian denda yang dibayarkan Rp150 juta dan perkara kepabeanan pita cukai atas nama terpidana Zhou Yanhua, Zhang Wanglung dan Zou Qihong sebesar Rp993.521.000.
Dia menegaskan pada tahun 2023, seksi pidana khusus berfokus pada pelaksanaan tugas direktif Presiden dan Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti penanggulangan pencegahan covid-19, pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemberantasan mafia tanah, pemberantasan mafia pelabuhan, dan sapu bersih pungutan liar.
“Serta perkara terkait pengamanan investasi, HAM berat dan menindak lanjuti laporan-laporan pengaduan yang tidak termasuk dalam tugas Direktif Presiden dan Jaksa Agung RI,” ucap Silpia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)