Ilustrasi. ANTARA/HO
Ilustrasi. ANTARA/HO

6 Anak Punk Edarkan 14 Kg Ganja Ditangkap

Antara • 10 November 2022 20:24
Medan: Aparat kepolisian menangkap enam anak punk saat membawa 14 kilogram ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Sumatra Utara (Sumut).
 
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo, mengatakan identitas enam tersangka masing-masing berinisial RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).
 
"Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," katanya, Kamis, 10 November 2022.

Ia menjelaskan, penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.
 
Baca juga: Eks Anggota Polri Banting Setir Jual Sabu

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
 
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.
 
Selanjutnya keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan guna proses hukum lebih lanjut.
 
"Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka," ucap dia.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan