Solo: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Namun demikian, Polresta Solo bakal tetap menerjunkan petugas tilang manual secara insidental.
"Yang dikatakan tilang manual itu tilang yang ditulis dengan lembaran tilang. Jika ada situasi tertentu di mana petugas harus melakukan tindakan tilang saat itu juga ya harus tetap dilakukan tilang manual," papar Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 25 Oktober 2022.
Iwan menyontohkan situasi insidental di mana petugas tetap harus menerapkan tilang manual khususnya jika menemui pengendara yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Selain itu, petugas lalu lintas yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas dan mendapati adanya pelanggaran juga harus menerapkan tilang manual saat itu juga.
Dia menekankan, tilang manual tidak boleh dilakukan di mana petugas sengaja menghentikan pengendara untuk mengecek kelengkapan surat kendaraan.
"Jika petugas menghadapi pengendara tertangkap tangan, misalnya petugas yang berdiri di persimpangan dan melihat pengendara bermotor menerobos lampu merah, saat itu juga mereka akan menggunakan tilang manual," ujarnya.
Namun demikian, dia mengungkapkan Satlantas Polresta tetap mengedepankan instruksi Kapolri untuk memaksimalkan tilang ETLE. Hal tersebut berlaku di seluruh wilayah hukum Kota Solo.
"Jika didapati petugas di depan matanya ada pengendara tertangkap tangan dengan kriteria tertentu kita selektif prioritas petugas tetap akan menggunakan tilang di tempat saat itu juga. Bahkan untuk kendaraan tanpa plat nomor kita ada teknik lain. Ada identifikasi lain untuk menindak pengendara tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Listyo juga menginstruksikan jika ditemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka anggota Korlantas tetap akan memberi teguran.
"Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri," papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
Solo: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Namun demikian, Polresta Solo bakal tetap menerjunkan petugas tilang manual secara insidental.
"Yang dikatakan tilang manual itu tilang yang ditulis dengan
lembaran tilang. Jika ada situasi tertentu di mana petugas harus melakukan tindakan tilang saat itu juga ya harus tetap dilakukan tilang manual," papar Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 25 Oktober 2022.
Iwan menyontohkan situasi insidental di mana petugas tetap harus menerapkan
tilang manual khususnya jika menemui pengendara yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Selain itu, petugas lalu lintas yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas dan mendapati adanya pelanggaran juga harus menerapkan tilang manual saat itu juga.
Dia menekankan, tilang manual tidak boleh dilakukan di mana petugas sengaja menghentikan pengendara untuk mengecek kelengkapan surat kendaraan.
"Jika petugas menghadapi pengendara tertangkap tangan, misalnya petugas yang berdiri di persimpangan dan melihat pengendara bermotor menerobos lampu merah, saat itu juga mereka akan menggunakan tilang manual," ujarnya.
Namun demikian, dia mengungkapkan Satlantas Polresta tetap mengedepankan instruksi Kapolri untuk memaksimalkan tilang ETLE. Hal tersebut berlaku di seluruh wilayah hukum Kota Solo.
"Jika didapati petugas di depan matanya ada pengendara tertangkap tangan dengan kriteria tertentu kita selektif prioritas petugas tetap akan menggunakan tilang di tempat saat itu juga. Bahkan untuk kendaraan tanpa plat nomor kita ada teknik lain. Ada identifikasi lain untuk menindak pengendara tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Listyo juga menginstruksikan jika ditemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka anggota Korlantas tetap akan memberi teguran.
"Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri," papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)