Makassar: Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mengancam akan mengeluarkan mahasiswa yang menyebabkan meninggalnya salah satu mahasiswi saat mengikuti pengkaderan di Kabupaten Gowa pada Minggu, 24 Juli 2022.
Wakil Dekan 3 FKM UMI Makassar, Multazam, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Setelah proses penyelidikan atau hukum selesai, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasilnya.
"Kalau ada unsur pidananya dikembalikan ke orangtuanya karena statutanya begitu," kata Multazam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Dia mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada mahasiswa sudah disiapkan pihak kampus. Keputusan mutlak ditempuh usai bukti kuat didapat pihak kepolisian.
"Kalau misalkan terkait sanksi. Ada hasil dari kepolisian baru kita sesuaikan dengan statuta yang ada, apa sanksi-sanksi yang dijatuhkan andaikata ada dipersalahkan dalam kejadian ini," jelasnya.
Sebelumnya seorang mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar meninggal dunia saat tengah mengikuti pengkaderan di Kelurahan Buluttana, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Peristiwa yang menewaskan korban yang beralamat di Kabupaten Maros itu, terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Saat kejadian korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Hanya saja nyawanya tidak tertolong.
Dari informasi yang diperoleh mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat sebanyak 61 orang, yang terdiri dari 20 orang panitia, 24 orang peserta dan 17 orang pengurus organisasi, tengah melaksanakan Pengkaderan dan latihan dasar Mahasiswa FKM UMI di Embun Pagi di Kelurahan Buluttana.
Selain dari korban Zhafira Azis, 20. Ada satu korban lagi yang sakit saat pengkaderan tersebut berlangsung. Saat ini laki-laki bernama Muh. Fahri, 20 itu tengah mendapatkan perawatan.
Makassar: Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mengancam akan mengeluarkan
mahasiswa yang menyebabkan
meninggalnya salah satu mahasiswi saat mengikuti pengkaderan di
Kabupaten Gowa pada Minggu, 24 Juli 2022.
Wakil Dekan 3 FKM UMI Makassar, Multazam, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Setelah proses penyelidikan atau hukum selesai, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasilnya.
"Kalau ada unsur pidananya dikembalikan ke orangtuanya karena statutanya begitu," kata Multazam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Dia mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada mahasiswa sudah disiapkan pihak kampus. Keputusan mutlak ditempuh usai bukti kuat didapat pihak kepolisian.
"Kalau misalkan terkait sanksi. Ada hasil dari kepolisian baru kita sesuaikan dengan statuta yang ada, apa sanksi-sanksi yang dijatuhkan andaikata ada dipersalahkan dalam kejadian ini," jelasnya.
Sebelumnya seorang mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar meninggal dunia saat tengah mengikuti pengkaderan di Kelurahan Buluttana, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Peristiwa yang menewaskan korban yang beralamat di Kabupaten Maros itu, terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Saat kejadian korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Hanya saja nyawanya tidak tertolong.
Dari informasi yang diperoleh mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat sebanyak 61 orang, yang terdiri dari 20 orang panitia, 24 orang peserta dan 17 orang pengurus organisasi, tengah melaksanakan Pengkaderan dan latihan dasar Mahasiswa FKM UMI di Embun Pagi di Kelurahan Buluttana.
Selain dari korban Zhafira Azis, 20. Ada satu korban lagi yang sakit saat pengkaderan tersebut berlangsung. Saat ini laki-laki bernama Muh. Fahri, 20 itu tengah mendapatkan perawatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)