Solo: Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus jual beli tanah bekas makam milik Pemkot Solo. Kedua tersangka tersebut menggunakan modus ganti jasa pembersihan lahan untuk transaksi jual beli.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan dua tersangka atas inisial S dan G selaku penjual. Dengan dugaan tindak pidana menjual tanah milik negara (Pemkot Solo) yaitu tanah di makam Bong Mojo, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo," kata Wakil Kepala Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, di Solo, Kamis, 18 Agustus 2022.
Kasus jual beli tanah bekas makam milik Pemkot Solo tersebut bermula dari tersangka G, 60, warga Jebres, Solo yang mertaakan dan membersihkan tanah bekas makam Bong Mojo pada tahun 2012 dan menempatinya untuk dirinya sendiri. Kemudian pada tahun 2021, tersangka G ditemui seseorang dengan inisial RS yang berniat membeli tempat tersebut. Kemudian terjadi transaksi jual beli lahan tersebut dengan kesepakatan harga Rp 24 juta dan dibayarkan secara bertahap hingga lunas pada April 2022.
Sedangkan modus yang digunakan tersangka kedua, S, 40, warga Jebres, Solo kurang lebih sama dengan modus yang digunakan oleh tersangka pertama, G. Namun tersangka S baru memiliki tanah tersebut hasil membeli dari orang tidak dikenal tahun 2018. S kemudian menjualnya kepada pembeli lain dengan harga Rp 8.250.000 dan memasang cakar ayam terlebih dulu di lahan tersebut dengan alasan agar tidak longsor.
"Sebelumnya kedua tersangka sudah mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati dan diperjual belikan merupakan milik Pemkot Solo. Kami akan terus melanjutkan penyelidikan kasus jual beli tanah bekas makam milik Pemkot Solo ini," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka G, mengaku nekat melakukan jual beli tersebut karena desakna kebutuhan ekonomi. Dia juga mengakui telah mengetahui status tanah yang dijualnya tersebut.
"Saya sudah tahu itu tanah negara. Saya ganti rugikan itu karena terdesak, buat beli kebutuhan ekonomi," bebernya.
Sebelumnya, Pemkot Solo mendeteksi adanya praktik jual beli ilegal tanah eks makam Bong Mojo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga meminta warga menghentikan aktivitas pembangunan hunian yang dilakukan di atas lahan tersebut.
"Itu bangunan yang setengah jadi, setengah bangun, stop semua. Nanti kami carikan solusi bagi warga yang sudah terlanjur membeli tanah dari oknum yang tidka bertanggung jawab," tegasnya.
Solo:
Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus jual beli
tanah bekas makam milik
Pemkot Solo. Kedua tersangka tersebut menggunakan modus ganti jasa pembersihan lahan untuk transaksi jual beli.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan dua tersangka atas inisial S dan G selaku penjual. Dengan dugaan tindak pidana menjual tanah milik negara (Pemkot Solo) yaitu tanah di makam Bong Mojo, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo," kata Wakil Kepala Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, di Solo, Kamis, 18 Agustus 2022.
Kasus jual beli tanah bekas makam milik Pemkot Solo tersebut bermula dari tersangka G, 60, warga Jebres, Solo yang mertaakan dan membersihkan tanah bekas makam Bong Mojo pada tahun 2012 dan menempatinya untuk dirinya sendiri. Kemudian pada tahun 2021, tersangka G ditemui seseorang dengan inisial RS yang berniat membeli tempat tersebut. Kemudian terjadi transaksi jual beli lahan tersebut dengan kesepakatan harga Rp 24 juta dan dibayarkan secara bertahap hingga lunas pada April 2022.
Sedangkan modus yang digunakan tersangka kedua, S, 40, warga Jebres, Solo kurang lebih sama dengan modus yang digunakan oleh tersangka pertama, G. Namun tersangka S baru memiliki tanah tersebut hasil membeli dari orang tidak dikenal tahun 2018. S kemudian menjualnya kepada pembeli lain dengan harga Rp 8.250.000 dan memasang cakar ayam terlebih dulu di lahan tersebut dengan alasan agar tidak longsor.
"Sebelumnya kedua tersangka sudah mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati dan diperjual belikan merupakan milik Pemkot Solo. Kami akan terus melanjutkan penyelidikan kasus jual beli tanah bekas makam milik Pemkot Solo ini," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka G, mengaku nekat melakukan jual beli tersebut karena desakna kebutuhan ekonomi. Dia juga mengakui telah mengetahui status tanah yang dijualnya tersebut.
"Saya sudah tahu itu tanah negara. Saya ganti rugikan itu karena terdesak, buat beli kebutuhan ekonomi," bebernya.
Sebelumnya, Pemkot Solo mendeteksi adanya praktik jual beli ilegal tanah eks makam Bong Mojo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga meminta warga menghentikan aktivitas pembangunan hunian yang dilakukan di atas lahan tersebut.
"Itu bangunan yang setengah jadi, setengah bangun, stop semua. Nanti kami carikan solusi bagi warga yang sudah terlanjur membeli tanah dari oknum yang tidka bertanggung jawab," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)