medcom.id, Jakarta: Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyiapkan Rp300 miliar untuk membayar sebagian ganti rugi korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Uang itu bakal masuk RAPBN 2015.
"Targetnya, di tahun anggaran depan, ganti rugi dari pemerintah sudah keluar. Kami sedang mencari cara supaya satu sisi pemerintah sudah siap dengan dana Rp300 miliar itu," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Namun, pemerintah baru dapat melaksanakan kewajiban itu setelah Lapindo melunasi semua ganti rugi senilai Rp1,4 triliun. Sebab, mengacu pada keputusan MK, pemerintah tidak mungkin mengambil alih utang tersebut.
"Presiden bilang jangan nunggu terlalu lama, 8 tahun cukup. Makanya kami mencari cara agar Lapindo juga bisa melakukan kewajibannya. Yang jelas, keputusan MK tidak memungkinkan pemerintah mengambil alih," jelas Andi.
Jika Lapindo tak mampu melunasi utang, pemerintah akan membantu melakukan pengambilalihan aset terhadap ganti rugi dengan mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai badan pengawas.
"Jadi pemerintah akan membantu Lapindo apakah lewat penjualan aset atau anggaran untuk membayar ganti rugi itu," ujar Andi.
medcom.id, Jakarta: Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyiapkan Rp300 miliar untuk membayar sebagian ganti rugi korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Uang itu bakal masuk RAPBN 2015.
"Targetnya, di tahun anggaran depan, ganti rugi dari pemerintah sudah keluar. Kami sedang mencari cara supaya satu sisi pemerintah sudah siap dengan dana Rp300 miliar itu," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Namun, pemerintah baru dapat melaksanakan kewajiban itu setelah Lapindo melunasi semua ganti rugi senilai Rp1,4 triliun. Sebab, mengacu pada keputusan MK, pemerintah tidak mungkin mengambil alih utang tersebut.
"Presiden bilang jangan nunggu terlalu lama, 8 tahun cukup. Makanya kami mencari cara agar Lapindo juga bisa melakukan kewajibannya. Yang jelas, keputusan MK tidak memungkinkan pemerintah mengambil alih," jelas Andi.
Jika Lapindo tak mampu melunasi utang, pemerintah akan membantu melakukan pengambilalihan aset terhadap ganti rugi dengan mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai badan pengawas.
"Jadi pemerintah akan membantu Lapindo apakah lewat penjualan aset atau anggaran untuk membayar ganti rugi itu," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)