medcom.id, Depok: Kenaikan tarif angkutan kota atau angkot di Kota Depok, Jawa Barat, sebesar 25 persen mulai berlaku besok, Senin (24/11/2014). Edaran akan ditempelkan di 2.284 angkot berbagai trayek di Depok.
"Apabila dari pengemudi angkot melebihkan tarif tersebut, penumpang bisa melaporkan ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Pemuda atau langsung ke terminal angkot, untuk ditindak tegas sesuai dengan ketentuan," kata Sekretaris Dishub Kota Depok, Nasrun ZA, Minggu (23/11/2014).
Tarif baru berlaku untuk semua trayek. Ketentuan sesuai Keputusan Dishub mengenai kenaikan tarif angkot yang dikeluarkan Kamis kemarin. "Kenaikan tarif diputuskan karena imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi," tutur dia.
Nasrun mengatakan, kenaikan tarif angkot 25 persen tidak melebihi ketentuan atau aturan. Sebab, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan, penyesuaian tarif angkot dapat dilakukan Dishub Kabupaten/Kota.
"Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) itu kebijakan Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat. Kalau Depok naik 25 persen untuk angkot. Itu ketentuan dari Kemenhub kewenangannya untuk AKAP dan AKDP ekonomi memang 10 persen. Kita kan sudah bagi-bagi kewenangan. Kewenangan angkot Dinas Kabupaten/Kota ada surat edaran dari Kemenhub," tandas Nasrun..
Penghitungan kenaikan didasarkan pada biaya operasional kendaraan yang rata-rata naik. "Setelah dilakukan perhitungan secara matang, sepakat naik 25 persen dari tarif sebelumnya," ujar Nasrun.
Terkait penetapan tarif baru ini, sejumlah sopir angkot di Kota Depok mengaku lega. Mereka sempat bingung menaikkan tarif karena belum ada kebijakan pemerintah. "Kami sudah lega, sebab kami sering adu mulut dengan penumpang," ujar Jamin Siburian, seorang sopir angkot jurusan Depok Timur-Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut dia, meski pemerintah telah mengumumkan penaikan harga BBM, para sopir belum berani menaikkan ongkos.
Jamin mengaku dampak penaikan harga BBM terasa oleh ia dan rekan-rekannya. "Rata-rata kebutuhan bensin 20-25 liter per harinya. Padahal, para sopir belum menaikkan ongkos karena belum ada kepastian dari pemerintah," tandas Jamin.
medcom.id, Depok: Kenaikan tarif angkutan kota atau angkot di Kota Depok, Jawa Barat, sebesar 25 persen mulai berlaku besok, Senin (24/11/2014). Edaran akan ditempelkan di 2.284 angkot berbagai trayek di Depok.
"Apabila dari pengemudi angkot melebihkan tarif tersebut, penumpang bisa melaporkan ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Pemuda atau langsung ke terminal angkot, untuk ditindak tegas sesuai dengan ketentuan," kata Sekretaris Dishub Kota Depok, Nasrun ZA, Minggu (23/11/2014).
Tarif baru berlaku untuk semua trayek. Ketentuan sesuai Keputusan Dishub mengenai kenaikan tarif angkot yang dikeluarkan Kamis kemarin. "Kenaikan tarif diputuskan karena imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi," tutur dia.
Nasrun mengatakan, kenaikan tarif angkot 25 persen tidak melebihi ketentuan atau aturan. Sebab, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan, penyesuaian tarif angkot dapat dilakukan Dishub Kabupaten/Kota.
"Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) itu kebijakan Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat. Kalau Depok naik 25 persen untuk angkot. Itu ketentuan dari Kemenhub kewenangannya untuk AKAP dan AKDP ekonomi memang 10 persen. Kita kan sudah bagi-bagi kewenangan. Kewenangan angkot Dinas Kabupaten/Kota ada surat edaran dari Kemenhub," tandas Nasrun..
Penghitungan kenaikan didasarkan pada biaya operasional kendaraan yang rata-rata naik. "Setelah dilakukan perhitungan secara matang, sepakat naik 25 persen dari tarif sebelumnya," ujar Nasrun.
Terkait penetapan tarif baru ini, sejumlah sopir angkot di Kota Depok mengaku lega. Mereka sempat bingung menaikkan tarif karena belum ada kebijakan pemerintah. "Kami sudah lega, sebab kami sering adu mulut dengan penumpang," ujar Jamin Siburian, seorang sopir angkot jurusan Depok Timur-Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut dia, meski pemerintah telah mengumumkan penaikan harga BBM, para sopir belum berani menaikkan ongkos.
Jamin mengaku dampak penaikan harga BBM terasa oleh ia dan rekan-rekannya. "Rata-rata kebutuhan bensin 20-25 liter per harinya. Padahal, para sopir belum menaikkan ongkos karena belum ada kepastian dari pemerintah," tandas Jamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WIL)