Ilustrasi Judi Online/UMM
Ilustrasi Judi Online/UMM

Polresta Banda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Pemain Judi Online

Fajri Fatmawati • 02 Agustus 2024 20:50
Banda Aceh: Tujuh pria ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh saat sedang asyik bermain judi online di sebuah warung. Dari ketujuh orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan para tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
 
"Sangat disayangkan, pendapatan mereka sebagai nelayan justru dihabiskan untuk kegiatan yang dilarang agama dan negara," kata Fadillah, Jumat, 2 Agustus 2024.

Fadillah menerangkan, tiga orang lainnya yang ditangkap tidak terbukti secara langsung terlibat dalam permainan judi. Namun, mereka tetap diamankan karena mengetahui perbuatan teman-temannya dan tidak berusaha mencegahnya.
 
Baca: Wapres Benarkan Sosok T Pengendali Judol Dibahas di Sidang Kabinet

"Kami khawatir mereka akan terpengaruh dan ikut terlibat dalam kegiatan yang merugikan ini," ujarnya.
 
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya beberapa ponsel yang berisi akun-akun judi slot. Keempat tersangka yang ditetapkan, yaitu Mul, 38, AR, 34, EM, 28, dan AZ, 35, berasal dari berbagai daerah di Aceh. Mereka akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
 
"Ketiga orang yang tidak terbukti terlibat dalam permainan judi sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Kita akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, terutama judi online yang semakin marak," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan