Indramayu: Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menangkap DRH perempuan yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Carudin, 32, yang merupakan anak kandungnya. Pembunuhan dilakukan dengan menyewa lima orang eksekutor.
"Otak pembunuhan berencana itu merupakan ibu kandung korban berinisial DRH, 50," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat, 27 September 2019.
Yoris menjelaskan, DRH menghabisi anak kandungnya lantaran korban sempat mengancam akan membunuhnya. Selain itu, korban berperilaku menyimpang dengan menyukai sesama jenis. Atas dasar itu, pelaku menyewa eksekutor untuk menewaskan anaknya.
"Dari pengakuan pelaku, korban ini sering menganiaya dengan memukuli, selain itu juga menjual harta benda milik pelaku DRH," jelas Yoris.
Menurut Yoris kasus ini terbongkar setelah adanya penemuan mayat Carudin di kawasan hutan lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada 27 Agustus 2019.
"Setelah ditemukan mayat, kami melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kemudian kami menemukan mobil korban yang dititipkan ke seorang saksi," ungkap Yoris.
"Dari situ kita mulai melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan saat itu juga terbongkar motifnya," pungkas Yoris.
Yoris menambahkan dari tangan pelaku pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti, di antaranya mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya.
Indramayu: Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menangkap DRH perempuan yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Carudin, 32, yang merupakan anak kandungnya. Pembunuhan dilakukan dengan menyewa lima orang eksekutor.
"Otak pembunuhan berencana itu merupakan ibu kandung korban berinisial DRH, 50," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat, 27 September 2019.
Yoris menjelaskan, DRH menghabisi anak kandungnya lantaran korban sempat mengancam akan membunuhnya. Selain itu, korban berperilaku menyimpang dengan menyukai sesama jenis. Atas dasar itu, pelaku menyewa eksekutor untuk menewaskan anaknya.
"Dari pengakuan pelaku, korban ini sering menganiaya dengan memukuli, selain itu juga menjual harta benda milik pelaku DRH," jelas Yoris.
Menurut Yoris kasus ini terbongkar setelah adanya penemuan mayat Carudin di kawasan hutan lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada 27 Agustus 2019.
"Setelah ditemukan mayat, kami melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kemudian kami menemukan mobil korban yang dititipkan ke seorang saksi," ungkap Yoris.
"Dari situ kita mulai melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan saat itu juga terbongkar motifnya," pungkas Yoris.
Yoris menambahkan dari tangan pelaku pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti, di antaranya mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)