Yogyakarta: Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengajak publik mengawasi proses hukum dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Masyarakat sipil yang melakukan pengawasan, itu bagus sebagai bentuk integritas," kata Busyro, di Yogyakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Busyro mengaku tak begitu yakin tersangka yang ditahan benar merupakan pelaku yang menyiram Novel. Satu-satunya jalan hanya pengujian di pengadilan.
"Kita tunggu proses hukum saja. Tapi proses hukum transparan harus ditempuh polri, diproses, reka ulang. Semua pihak hendaknya melakukan pencermatan untuk mengetahui yang sesungguhnya," ucapnya.
Selain itu, ia juga menyebut perlu advokat independen untuk ikut menangani kasus. Menurut dia, Polri tak boleh menunjuk advokat dalam penanganan kasus.
"Kejaksaan sampai pengadilan yang punya kewenangan membuka proses ini secara terbuka kepada publik," kata eks pimpinan KPK itu.
Ia memberi gambaran sejumlah kasus yang ditangani Polri, tak punya kejelasan. Salah satunya, kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin. Saat ini, seorang warga bernama Dwi Sumadji alias Iwik dijadikan tersangka oleh kepolisian. Ketika itu, motif pembunuhan yang disangkakan soal asmara.
"Tersangka pembunuhan wartawan Udin sampai zaman sekarang belum bisa ditemukan. Siapa sesungguhnya pembunuh wartawan Udin. Apakah kasus itu tak jadi pembelajaran agar lebih hati-hati untuk mempertanggung jawabkan siapa pelaku sesungguhnya. Siapa aktor intelektual, siapa aktor di balik teror terhadap KPK," jelasnya.
Yogyakarta: Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengajak publik mengawasi proses hukum dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Masyarakat sipil yang melakukan pengawasan, itu bagus sebagai bentuk integritas," kata Busyro, di Yogyakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Busyro mengaku tak begitu yakin tersangka yang ditahan benar merupakan pelaku yang menyiram Novel. Satu-satunya jalan hanya pengujian di pengadilan.
"Kita tunggu proses hukum saja. Tapi proses hukum transparan harus ditempuh polri, diproses, reka ulang. Semua pihak hendaknya melakukan pencermatan untuk mengetahui yang sesungguhnya," ucapnya.
Selain itu, ia juga menyebut perlu advokat independen untuk ikut menangani kasus. Menurut dia, Polri tak boleh menunjuk advokat dalam penanganan kasus.
"Kejaksaan sampai pengadilan yang punya kewenangan membuka proses ini secara terbuka kepada publik," kata eks pimpinan KPK itu.
Ia memberi gambaran sejumlah kasus yang ditangani Polri, tak punya kejelasan. Salah satunya, kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin. Saat ini, seorang warga bernama Dwi Sumadji alias Iwik dijadikan tersangka oleh kepolisian. Ketika itu, motif pembunuhan yang disangkakan soal asmara.
"Tersangka pembunuhan wartawan Udin sampai zaman sekarang belum bisa ditemukan. Siapa sesungguhnya pembunuh wartawan Udin. Apakah kasus itu tak jadi pembelajaran agar lebih hati-hati untuk mempertanggung jawabkan siapa pelaku sesungguhnya. Siapa aktor intelektual, siapa aktor di balik teror terhadap KPK," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)