Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Napi Lapas Pontianak Divonis Mati

Antara • 28 Januari 2020 12:55
Semarang: Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah. Minggus divonis lantaran mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.
 
"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Selasa, 28 Januari 2020 .
 
Dia menuturkan vonis mati dijatuhkan dalam sidang 23 Januari 2020. Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eko menngatakan, Minggus merupakan terdakwa narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup. Namun Minggus masih nekat berjualan sabu. 
 
Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, pada Juli, 2019. Kasus bermula ketika BNN menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah berlayar dari Kalimantan.
 
Petugas menyita sabu seberat 200 gram yang dibawa Sutan dari Kalimantan. BNN kemudian menelusuri pelaku lain yang terlibat, termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan