Tangerang: Menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan diskon spesial kemerdekaan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 50%.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan, potongan khusus untuk terutang PBB sejak 1994-2014 sebesar 50 persen, serta pembebasan denda atau sanksi PBB sejak 1994-2022.
"Bapenda Kota Tangerang meluncurkan diskon spesial kemerdekaan seperti potongan sebesar 50 persen sampai penghapusan denda atau sanksi sesuai dengan tahun yang telah ditentukan. Nantinya, layanan spesial ini bisa mulai diakses oleh masyarakat Kota Tangerang sejak 1 sampai 31 Agustus 2023," ujarnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kiki menuturkan, pihaknya juga memberikan potongan secara khusus bagi BPHTB untuk program sertifikat proyek operasi nasional agraria (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kota lengkap (PTKL) sebesar 25 persen.
Selain itu, lanjutnya, lewat pemotongan sebesar ini, diharapkan mampu meringankan serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak, baik PBB maupun BPHTB di Kota Tangerang.
"Semoga diskon spesial kemerdekaan ini mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang," katanya.
Sementara, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kebijakan terkait pemberian diskon pajak tersebut diberikan dalam upaya meningkatkan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajak kepada negara.
"Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar pajak bangunannya, karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama," ucap Arief.
Diskon spesial kemerdekaan tersebut dapat diakses lewat seluruh layanan pembayaran yang saat ini telah tersedia, seperti super apps Tangerang LIVE, Bank BJB, minimarket, Pos Indonesia, hingga alat pembayaran melalui e-commerce.
Tangerang: Menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan
diskon spesial kemerdekaan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 50%.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan, potongan khusus untuk terutang PBB sejak 1994-2014 sebesar 50 persen, serta pembebasan denda atau sanksi PBB sejak 1994-2022.
"Bapenda Kota Tangerang meluncurkan diskon spesial kemerdekaan seperti potongan sebesar 50 persen sampai penghapusan denda atau sanksi sesuai dengan tahun yang telah ditentukan. Nantinya, layanan spesial ini bisa mulai diakses oleh masyarakat Kota Tangerang sejak 1 sampai 31 Agustus 2023," ujarnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kiki menuturkan, pihaknya juga memberikan potongan secara khusus bagi BPHTB untuk program sertifikat proyek operasi nasional agraria (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran
tanah kota lengkap (PTKL) sebesar 25 persen.
Selain itu, lanjutnya, lewat pemotongan sebesar ini, diharapkan mampu meringankan serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak, baik PBB maupun BPHTB di Kota Tangerang.
"Semoga diskon spesial kemerdekaan ini mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang," katanya.
Sementara, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kebijakan terkait pemberian diskon pajak tersebut diberikan dalam upaya meningkatkan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajak kepada negara.
"Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar pajak bangunannya, karena partisipasi masyarakat
dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama," ucap Arief.
Diskon spesial kemerdekaan tersebut dapat diakses lewat seluruh layanan pembayaran yang saat ini telah tersedia, seperti super apps Tangerang LIVE, Bank BJB, minimarket, Pos Indonesia, hingga alat pembayaran melalui e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)