Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 14 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang pencuri. Akibat pengeroyokan tersebut pencuri tewas di tempat.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap belasan warga tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang yang sebelumnya sudah ditangkap.
"Saat ini 14 orang ditetapkan tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Februari 2023.
Ia juga mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan warga tersebut pihaknya menetapkan 14 di antaranya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya hanya sebagai saksi.
"Empat orang lainnya hanya saksi," jelasnya.
Baca: Keroyok Pencuri Hingga Tewas, 18 Warga di Makassar Ditangkap
Belasan tersangka tersebut katanya, diancam dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan. Saat ini mereka masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, seorang pencuri di Kota Makassar tewas setelah menjadi bulan-bulanan masyarakat. Pelaku pencurian itu dimassa lantaran kedapatan saat menjalankan aksinya.
Peristiwa itu terjadi di Mess Waskita Kompleks Kesehatan, Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu, 5 Februari 2023 kemarin. Pria itu tewas akibat hantaman benda tumpul hingga luka tusukan yang bersarang ditubuhnya.
Peristiwa tewasnya pelaku pencurian itu terjadi lantaran saat kedapatan melakukan aksinya. Sempat melawan dengan menggunakan senjata tajam jenis hasil sehingga warga geram dan akhirnya mengeroyok pencuri tersebut.
Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 14 tersangka pelaku
pengeroyokan terhadap seorang pencuri. Akibat pengeroyokan tersebut pencuri tewas di tempat.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap belasan warga tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang yang sebelumnya sudah ditangkap.
"Saat ini 14 orang ditetapkan tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Februari 2023.
Ia juga mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan warga tersebut pihaknya menetapkan 14 di antaranya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya hanya sebagai saksi.
"Empat orang lainnya hanya saksi," jelasnya.
Baca:
Keroyok Pencuri Hingga Tewas, 18 Warga di Makassar Ditangkap
Belasan tersangka tersebut katanya, diancam dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan. Saat ini mereka masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, seorang pencuri di Kota Makassar tewas setelah menjadi bulan-bulanan masyarakat. Pelaku pencurian itu dimassa lantaran kedapatan saat menjalankan aksinya.
Peristiwa itu terjadi di Mess Waskita Kompleks Kesehatan, Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu, 5 Februari 2023 kemarin. Pria itu tewas akibat hantaman benda tumpul hingga luka tusukan yang bersarang ditubuhnya.
Peristiwa tewasnya pelaku pencurian itu terjadi lantaran saat kedapatan melakukan aksinya. Sempat melawan dengan menggunakan senjata tajam jenis hasil sehingga warga geram dan akhirnya mengeroyok pencuri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)