Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Pembangunan Tol di Yogyakarta Terkendala Tanah Milik Keraton

Media Indonesia.com • 05 Februari 2023 14:34
Yogyakarta: Pembangunan jalan tol di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terganjal pada pembebasan lahan tanah berkarakter yaitu Sultan Ground dan Tanah Kas Desa. Proses pembebasan lahan jalan tol Jogja-Bawen pun belum juga selesai walau peletakan patok pertama di dusun Sanggrahan, Tirtoadi, Mlati, Sleman sudah dilakukan setahun lalu, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Belum rampungnya pembebasan lahan tersebut lantaran tanah dengan karakter khusus itu tidak tidak dilepas Sri Sultan HB X. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menilai, sikap Sri Sultan terkait hal tersebut sudah tepat. Menurut dia, sikap Sultan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan proyek nasional.
 
"Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa," katanya.

SG dan TKD, lanjut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY dan juga Perda Istimewa Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat.
 
Baca: Gubernur DIY Tutup Pintu Dialog dengan PKL Sekitar Malioboro

"Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan, dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa," ujarnya.
 
Penggunaan TKD dan SG tanpa mekanisme pelepasan menurutnya adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Kalau beli putus, lanjut dia, kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu-lalu.
 
"Biasanya uangnya (hasil pelepasan TKD) hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, sementara aset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini," ungkap dia.
 
Jika sistem sewa dilakukan, tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan.
 
"Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya, kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan," katanya.
 
Huda juga meminta, apraisal atas tanah untuk pembangunan jalan tol dilakukan secara baik dan profesional, jangan jadinya malah warga rugi. Pasalnya, banyak keluhan warga yang rumahnya digunakan jalan tol tapi ganti untungnya tidak cukup untuk beli rumah baru yang sepadan. Selain jalan tol Jogja-Bawen, di DIY juga akan dibangun jalan Jogja-Solo dan Jogja-Bandara-YIA.
 
Sebelumnya, terkait tidak dijualnya SG, terang Sri Sultan, tanah SG termasuk dalam keistimewaan DI Yogyakarta.
 
"Nek lemahe Keraton entek terus piye? (Kalau tanahnya Keraton habis terus bagimana?)," terang Sri Sultan.
 
Sri Sultan pun menyatakan, tanah tersebut tidak mempermasalahkan nominal dari tanah tersebut karena memang akan digunakan untuk kepentingan publik.
 
"Sakjane ora diregani yo ora popo kok wong itu untuk fasilitas umum, (sejatinya tidak dihargai ya tidak apa-apa karena untuk fasilitas umum, " terang dia.
 
Penggunaan tanah tinggal diurus di notaris dan tanah ini selamanya bisa dipakai, tetapi tanah tersebut masih berstatus SG.
 
"Keraton tidak meminta (nominal harga pemakaian tanah) kan wes rampung (kan sudah selesai) kenapa susah-susah," lanjut Sri Sultan.
 
Menurut dia, hal tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau sewa kan mung (cuma) nol koma berapa persen dari harga tanah. Yang penting aku ora ngarani (tidak meminta harga sekian)," tutup Sri Sultan. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan