?Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Harapan, Kabupaten Barru. DPO bernama Hamka, 57, itu berhasil ditangkap setelah buron selama 12 tahun.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Muh Ruslan, mengatakan buronan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Harapan, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2008 tersebut ditangkap di Pelabuhan Kampung Baru, Jalan Letjen Suprapto, Kota Balikpapan.
"12 tahun buron. Sejak putusannya di Pengadilan Negeri Barru pada 2011," kata Ruslan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.
Hamka berstatus terpidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Barru No. 34/Pid.SUS/2011/PN.Barru tanggal 03 Agustus 2011 lalu. Dia dijatuhi hukuman vonis pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dengan pidana denda Rp50 juta subs pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Buronan tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana terbukti telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Dalam kasus tersebut HA adalah pihak pelaksana proyek atau pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan PLTMH Barru," jelasnya.
Akibat buron menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194.485.800.00. Setelah ditangkap buronan diterbangkan ke Makassar untuk diamankan di Kejati Sulsel, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk menjalani proses pidananya.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
?Makassar: Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus tindak pidana
korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Harapan, Kabupaten Barru. DPO bernama Hamka, 57, itu berhasil ditangkap setelah buron selama 12 tahun.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Muh Ruslan, mengatakan buronan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Harapan, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2008 tersebut ditangkap di Pelabuhan Kampung Baru, Jalan Letjen Suprapto, Kota Balikpapan.
"12 tahun buron. Sejak putusannya di Pengadilan Negeri Barru pada 2011," kata Ruslan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.
Hamka berstatus terpidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Barru No. 34/Pid.SUS/2011/PN.Barru tanggal 03 Agustus 2011 lalu. Dia dijatuhi hukuman vonis pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dengan pidana denda Rp50 juta subs pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Buronan tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana terbukti telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Dalam kasus tersebut HA adalah pihak pelaksana proyek atau pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan PLTMH Barru," jelasnya.
Akibat buron menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194.485.800.00. Setelah ditangkap buronan diterbangkan ke Makassar untuk diamankan di Kejati Sulsel, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk menjalani proses pidananya.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)