Tangerang: Dua pencuri sepeda ayah dari Tantri Kotak band ditangkap di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Dua pencuri berinisial AD, dan AN, menjual hasil curiannya senilai Rp2 juta melalui situs jual beli online.
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan korban dan langsung dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.
"Kami melakukan penyelidikan baik secara digital ataupun secara manual tentang kejadian tersebut. Akhirnya kita mendapatkan informasi dan ditelusuri dalam waktu dekat sehingga kami berhasil menangkap kedua pelaku pelaku," kata Yulies di Karawaci, Sabtu, 7 November 2020.
Baca: Sleman Tetapkan Tanggap Darurat Erupsi Merapi Hingga 30 November
Yulies menjelaskan dari penangkapan para pelaku tersebut diketahui salah satunya masih berstatus di bawah umur. Pelaku tersebut tidak bersekolah tetapi masih di bawah 18 tahun.
"Pada saat pelaku ketangkap kita cek identitasnya ternyata masih tergolong statusnya anak-anak, sesuai Undang-Undang umumnya 18 tahun atau 18 tahun ke bawah," jelas Yulies.
Menurut keterangan kedua pelaku, pencurian tersebut telah beberapa kali dilakukannya di wilayah Tangerang. "Kalau untuk di wilayah Karawaci sesuai keterangan yang dia berikan di BAP (berita acara pemeriksaan) baru di lokasi yang kebetulan rumah keluarganya Tantri," ungkapnya.
Menurut Yulies kedua pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah yang berinisial AL dan R. Keduanya mejual jauh di bawah harga pasaran. "Hasil penjualannya digunakan untuk kesehari-hariannya mereka. Harga yang dijual itu sekitar Rp2 jutaan," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara yang dewasa dan dua penadah atau membantu perlakuan jahat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk satu orang di bawah umur, kita juntokan pada praperadilan anak dan kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan," ujarnya.
Tangerang: Dua
pencuri sepeda ayah dari Tantri Kotak band ditangkap di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Dua pencuri berinisial AD, dan AN, menjual hasil curiannya senilai Rp2 juta melalui situs jual beli online.
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan korban dan langsung dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.
"Kami melakukan penyelidikan baik secara digital ataupun secara manual tentang kejadian tersebut. Akhirnya kita mendapatkan informasi dan ditelusuri dalam waktu dekat sehingga kami berhasil menangkap kedua pelaku pelaku," kata Yulies di Karawaci, Sabtu, 7 November 2020.
Baca:
Sleman Tetapkan Tanggap Darurat Erupsi Merapi Hingga 30 November
Yulies menjelaskan dari penangkapan para pelaku tersebut diketahui salah satunya masih berstatus di bawah umur. Pelaku tersebut tidak bersekolah tetapi masih di bawah 18 tahun.
"Pada saat pelaku ketangkap kita cek identitasnya ternyata masih tergolong statusnya anak-anak, sesuai Undang-Undang umumnya 18 tahun atau 18 tahun ke bawah," jelas Yulies.
Menurut keterangan kedua pelaku, pencurian tersebut telah beberapa kali dilakukannya di wilayah Tangerang. "Kalau untuk di wilayah Karawaci sesuai keterangan yang dia berikan di BAP (berita acara pemeriksaan) baru di lokasi yang kebetulan rumah keluarganya Tantri," ungkapnya.
Menurut Yulies kedua pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah yang berinisial AL dan R. Keduanya mejual jauh di bawah harga pasaran. "Hasil penjualannya digunakan untuk kesehari-hariannya mereka. Harga yang dijual itu sekitar Rp2 jutaan," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara yang dewasa dan dua penadah atau membantu perlakuan jahat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk satu orang di bawah umur, kita juntokan pada praperadilan anak dan kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)