Austria larang penggunaan hijab bagi anak TK dan SD. (Foto: AFP).
Austria larang penggunaan hijab bagi anak TK dan SD. (Foto: AFP).

Dinas Pendidikan Sumbar Kirim Tim ke SMK Negeri 2 Padang soal Aturan Wajib Jilbab

Media Indonesia.com • 23 Januari 2021 10:54
Padang: Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat Adib Alfikri mengaku, telah menurunkan tim ke SMK Negeri 2 Padang. Hal itu terkait polemik aturan berjilbab di sekolah tersebut.
 
"Bisa sabar ya. Saya sedang menurunkan tim. Jadi sedang mengumpulkan data yang menjadi akar persoalan," ujar Adib, melansir Media Indonesia, Sabtu, 23 Januari 2021.
 
Polemik di SMK Negeri 2 Padang bermula dari viralnya video percakapan seorang wali murid dengan salah satu guru. Video percakapan itu viral di media sosial.

Percakapan itu membahas tentang kebijakan sekolah yang mewajibkan para siswi memakai hijab. Padahal anak dari wali murid tersebut non muslim.
 
Video percakapan antara wali murid dengan salah satu guru itu beredar. Sehingga kini menuai kritik netizen tentang peraturan sekolah.
 
Video berdurasi 15 menit 23 detik tersebut diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia, yang diduga merupakan orang tua pelajar. Dalam narasi postingan, dia menuliskan dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak pakai hijab.
 
Baca: Daftar 10 SMA Terbaik di Indonesia Versi LTMPT
 
"Lagi di sekolah SMK negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tdk pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulisnya.
 
Dari potongan percakapan di video tersebut, orang tua pelajar mempertanyakan apakah mengunakan hijab merupakan kewajiban. Dia menilai tindakan itu melanggar hak asasi manusia.
 
"Kalau saya pakai jilbab, seakan-akan saya membohongi identitas agama saya. Di mana hak asasi manusia saya," kata wali murid di video tersebut.
 
"Satu pertanyaan saya ke bapak, apakah ini imbauan atau merupakan suatu kewajiban?" tanya dia kepada sang guru.
 
Menjawab pertanyaan itu, guru di dalam video itu menegaskan bahwa peraturan itu merupakan kewajiban. Karena menurutnya sudah tertuang dalam aturan.
 
"Bagi SMK 2, ini merupakan kewajiban. Karena sudah tertuang dalam aturan, seperti yang bapak lihat tadi, sudah ditandatangani kepala sekolah dan diperbaharui setiap tahun," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan