ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Tempat Hiburan Malam di Solo Diperbolehkan Buka

Triawati Prihatsari • 26 Januari 2021 18:43
Solo: Pemkot Solo memberikan ijin pada tempat hiburan malam untuk tetap beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu mulai berlaku sejak hari ini, Selasa, 26 Januari 2021.
 
"Iya boleh buka sesuai jam operasional. Sebelumnya kan dilarang buka. Tapi, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Kalau diketahui melanggar, langsung ditutup," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Solo.
 
Baca: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Longsor Sumedang

Pemkot Solo juga merubah regulasi lain terkait kegiatan masyarakat dalam perpanjangan PPKM selama dua pekan ke depan. Kali ini Pemkot Solo juga mengijinkan pedagang di pasar tumpah untuk beroperasi seperti biasa.
 
Jika sebelumnya pasar tumpah ditutup total saat PPKM, kini pedagang diperbolehkan membuka lapak dengan syarat menerapkan prokes ketat. Selain itu warga yang hendak menyelenggarakan hajatan diijinkan dengan syarat wajib dilaksanakan di gedung pertemuan dengan tamu undangan maksimal 300 orang.
 
"Kita menekankan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan. Maka kemudian beberapa aturan dilonggarkan. Hanya saja tetap wajib menerapkan prokes. Misalnya untuk pasar tumpah, kalau satu saja pedagang ketahuan melanggar prokes maka pasar akan ditutup semua," ungkapnya.
 
Di sisi lain, Rudy sendiri mengakui penerapan PPKM belum efektif menekan angka pertambahan kasus covid-19. "Kalau secara angka belum efektif. Nanti kalau sudah dievakuasi baru ketahuan. Bagaimanapun juga kita kan harus mengakomodasi kepentingan laju perekonomian agar tetap jalan dan pengendalian covid-19," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan