Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, bakal memberikan sanksi bagi RT dan RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan. Terlebih, hingga mengakibatkan lingkungannya masuk zona merah penyebaran covid-19.
"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama. Kita juga harus sama-sama bekerja untuk dapat keluar dari pandemi ini," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu, 17 Februari 2021.
Arief berharap komitmen bersama dari seluruh pengurus RT dan RW yang ada di wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pencegahan itu melalui penerapan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M).
Baca juga: Jadi OKB, Rata-rata Warga Tuban Dapat Rp8 Miliar Bahkan Hingga Rp26 Miliar
"Protokolnya tentu harus dilakukan dengan baik dan benar agar hasilnya bisa maksimal. Walaupun sekarang kondisinya sudah ada penurunan kasus, tapi masih banyak yang terinfeksi," jelasnya.
Arief menambahkan Pemkot Tangerang optimistis program Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona yang merupakan kolaborasi antara pemerintah dan TNI Polri mampu menekan angka penyebaran covid-19 di kota seribu industri itu.
Penyebaran covid-19 di Kota Tangerang, dari sebanyak 5.177 RT saat ini 204 RT berstatus sebagai zona kuning penyebaran. Data itu berdasarkan tolok ukur PPKM berbasis mikro dari pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah," katanya.
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, bakal memberikan sanksi bagi RT dan RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan. Terlebih, hingga mengakibatkan lingkungannya masuk zona merah penyebaran
covid-19.
"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama. Kita juga harus sama-sama bekerja untuk dapat keluar dari pandemi ini," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu, 17 Februari 2021.
Arief berharap komitmen bersama dari seluruh pengurus RT dan RW yang ada di wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pencegahan itu melalui penerapan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M).
Baca juga:
Jadi OKB, Rata-rata Warga Tuban Dapat Rp8 Miliar Bahkan Hingga Rp26 Miliar
"Protokolnya tentu harus dilakukan dengan baik dan benar agar hasilnya bisa maksimal. Walaupun sekarang kondisinya sudah ada penurunan kasus, tapi masih banyak yang terinfeksi," jelasnya.
Arief menambahkan Pemkot Tangerang optimistis program Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona yang merupakan kolaborasi antara pemerintah dan TNI Polri mampu menekan angka penyebaran covid-19 di kota seribu industri itu.
Penyebaran covid-19 di Kota Tangerang, dari sebanyak 5.177 RT saat ini 204 RT berstatus sebagai zona kuning penyebaran. Data itu berdasarkan tolok ukur PPKM berbasis mikro dari pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)